Dunia Fintech

Asuransi Kredit Bank: Yuk Kita Kenali Jenis dan Beragam Manfaatnya

JAKARTA, duniafintech.com – Adakalanya, asuransi kredit bank menjadi kewajiban bagi calon peminjam saat hendak mengajukan pinjaman di lembaga keuangan tersebut.

Namun, memang tidak semua lembaga pembiayaan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi pinjaman atau asuransi kredit ini.

Pasalnya, ada juga lembaga pembiayaan yang menjadikannya sebagai opsi tambahan. Lantas, apa itu asuransi kredit dan apa saja jenis serta manfaatnya? Simak ulasannya berikut ini.

Asuransi Kredit Bank adalah

Pada dasarnya, asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur apabila terjadi risiko gagal bayar oleh debitur. Terkait hal itu, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan, sedangkan debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.

Adapun risiko debitur yang dimaksud, yakni ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman lantaran meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan. Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.

Cara kerjanya pun secara sederhana sama seperti asuransi lain. Untuk memiliki asuransi pinjaman ini, kamu tetap membayar premi, biasaya dengan nilai yang sudah digabung dengan cicilan pembayaran pinjaman atau sudah lunas dibayar bersama uang muka (DP).

Jenis Asuransi Kredit Bank

Untuk diketahui, jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank sejatinya mirip dengan proteksi jiwa, yakni jaminan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.

Namun, perbedaannya, pada asuransi jiwa UP ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga jika tertanggung meninggal dunia dan diberikan kepada tertanggung jika mengalami cacat total tetap. Pada asuransi kredit, kalau risiko ini terjadi kepada peminjam maka nilai pinjaman atau cicilan setiap bulannya bakal lunas. 

Dengan demikian, baik tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan nantinya tidak akan terbebani dengan utangnya. Berikut ini jenis-jenisnya.

1. Asuransi jiwa

Ini merupakan asuransi kredit yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. Seperti diketahui, jika debitur meninggal dunia maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris. Hal itu tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. 

Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya. Tanpa asuransi kredit, beban melunasi pinjaman akan jadi tanggung jawab keluarga. 

Biasanya, jenis suransi ini disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun. 

2. Asuransi untuk risiko PHK

Asuransi pinjaman yang satu ini menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi. Pasalnya, kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.

3. Asuransi untuk risiko wanprestasi

Asuransi khusus risiko wanprestasi ini hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi, yakni kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar utang.

4. Asuransi KPR

Merupakan asuransi pinjaman di bank yang memberikan jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti dari rumah, apartemen, hingga ruko.

5. Asuransi kredit konsumtif

Adapun proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini berupa risiko kerugian bank jika peminjam gagal bayar karena sebab yang dijaminkan. Dalam kredit ini, sumber pembayaran peminjam biasanya adalah penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan).

Baca juga: Mengenal Asuransi Pertanian hingga Jenis dan Cara Kerjanya

6. Asuransi kredit modal kerja (KMK)

Ini adalah proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.

7. Asuransi kredit investasi

Merupakan proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang ini ditujukan kepada calon debitur. Tujuannya adalah untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek.

Dalam arti, asuransi kredit ini akan kamu miliki jika sudah punya bisnis yang sedang berjalan sehingga pinjaman yang kamu ajukan juga akan disetujui.

8. Asuransi kredit mikro

Diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).  Cara kerjanya sama seperti asuransi jiwa, yang bisa diklaim saat peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.

9. Asuransi kredit program pemerintah

Asuransi yang satu ini akan memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan akibat peminjam tidak mampu membayar pinjaman karena risiko yang dijaminkan. 

Meski demikian, produk ini khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, misalnya pembelian rumah murah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR.

Baca juga: Panduan Memahami Asuransi Tenaga Kerja di Indonesia

asuransi kredit bank

Manfaat dan Besaran Premi Asuransi Kredit

Manfaat utama dari asuransi pinjaman, yakni untuk memberikan jaminan pelunasan. Dengan demikian, bank atau lembaga pembiayaan serta keluarga peminjam tidak akan dirugikan jika terjadi risiko pada peminjam. Berikut ini manfaat lainnya.

2. Premi asuransi kredit bank

Di bawah ini contoh plafon pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi kredit.

Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Kredit

Kriteria Kredit yang Dijamin Oleh Asuransi

Kredit berkelompok (massal) harus memenuhi kriteria tambahan berikut ini:

Cara Mengajukan Asuransi Kredit

Adapun bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi pinjaman harus menyerahkan dokumen sebagai berikut:

Risiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin oleh Asuransi Kredit

1. Risiko yang dijamin asuransi kredit

2. Risiko yang tidak dijamin asuransi kredit

Demikianlah penjelasan soal asuransi kredit bank yang perlu diketahui. Perlu diketahui juga, asuransi kredit ini tidak bisa dicairkan. Meski demikian, hal tersebut akan kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Hospital Cash Plan: Cara Kerja hingga Tips Memilih

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Exit mobile version