Site icon Dunia Fintech

Mengenal Asuransi Pertanian hingga Jenis dan Cara Kerjanya

asuransi pertanian

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi pertanian pada dasarnya menjadi solusi bagi para petani dalam rangka melindungi hasil pertanian dari risiko yang tidak terduga.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201, pemerintah telah memfasilitasi asuransi ini, yang akan melindungi hasil usaha tani.

Ingin kenalan lebih jauh dengan jenis asuransi yang satu ini? Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Sekilas tentang Asuransi Pertanian

Secara umum, asuransi ini akan menanggung segala risiko kerugian dalam usaha bertani, beternak, dan perikanan. Adapun di negara-negara maju, misalnya Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa lainnya, asuransi ini berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani.

Sebagai informasi, bentuk pertanggungan dari asuransi ini meliputi ganti rugi akibat gagal panen dan sebab-sebab lainnya. Dengan begitu, ketika terjadi risiko, petani tidak perlu meminjam uang kepada tengkulak lagi sebab pemerintah yang akan mengganti biaya kerugian tersebut.

Jenis-jenis Asuransi Pertanian

  1. Asuransi untuk Tanaman: memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi pada tanaman pangan, hortikultura, serta perkebunan.
  2. Asuransi untuk Ternak: memberikan proteksi atas usaha ternak yang berupa non ruminansia dan monogastrik/pseudoruminant.

Manfaat dan Kegunaannya

  1. Proteksi Terhadap Kegagalan Pertanian

Dengan adanya asuransi ini, petani akan mendapatkan proteksi atau perlindungan terhadap segala macam risiko yang terjadi pada pertanian, misalnya gagal panen. Tentunya, petani tidak akan dirugikan jika panen gagal sebab seluruh modal akan diganti oleh pihak asuransi.

  1. Nilai Ganti Rugi Besar

Nilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada petani yang mengalami kerugian jumlahnya cukup besar. Petani bisa memulai lagi tanah dan kebun garapannya tanpa perlu meminjam modal dari tengkulak. Adapun nilai ganti rugi yang diberikan juga lebih besar dari jumlah pinjaman yang umumnya diberikan oleh tengkulak.

  1. Kemudahan dalam Mendaftar sebagai Anggota Asuransi

Untuk memperoleh asuransi ini, petani bisa mendaftar dengan mudah. Biasanya, para petani akan didata oleh Dinas setempat, lalu disimpan dalam Database Pemerintah Kabupaten atau Kota, dan dilanjutkan ke Provinsi, hingga terakhir akan diterima oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal.

Lantas, para petani akan didampingi oleh Dinas setempat dalam mengisi formulir pendaftaran calon pengguna asuransi. Tidak ada kesulitan dalam pengisian form itu sebab seluruh prosesnya akan dibantu oleh tim khusus.

  1. Adanya Subsidi Pembayaran Premi

Dalam hal ini, para petani tidak perlu cemas atau takut akan dibebankan oleh biaya premi yang mahal. Pasalnya, ada subsidi atau bantuan dari pemerintah yang meringankan jumlah premi setiap bulannya. Kini, pembayaran premi asuransi jenis ini telah melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota.

Contoh-contoh Produk

Asuransi ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201. Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan subsidi pada petani untuk membeli asuransi dengan alokasi dari APBN.

Program ini dijalankan oleh  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi BUMN, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo),

Jasindo adalah satu-satunya perusahaan penyedia asuransi tani di Indonesia yang mengelola klaim asuransi dan penerapan serta premi petani. Namun, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi swasta untuk para petani.

Baca juga: Elon Musk: Saya Akan Beli Coca-Cola dan Memasukkan Kokain Kembali

Berikut ini beberapa contoh produk asuransinya.

  1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Merupakan program asuransi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi petani padi. Asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman. Bentuk asuransi usaha tani padi bisa dalam bentuk fisik maupun digital (pdf).

Petani bisa mendapatkan perlindungan ini dengan biaya premi sebesar Rp180 ribu. Akan tetapi, asuransi tani ini mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan mekanisme bantuan sebesar 80 persen sehingga petani cukup membayar Rp36 ribu per bulan.

Ada syarat khusus untuk mendapatkan asuransi ini, yaitu petani harus berstatus sebagai petani penggarap atau memiliki lahan dengan luas maksimal dua hektar. Kemudian, lahan tersebut harus merupakan lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang lokasinya dekat dengan sumber air.

Kalau terjadi kerugian maka mekanisme pembayaran ganti rugi asuransi tani diberikan sebesar 75 persen dari total kerusakan atau lebih pada setiap petak. Jadi, uang pertanggungan yang dapat diklaim maksimal adalah Rp6 juta.

  1. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)

Program asuransi dari pemerintah melalui Jasindo ini menyasar para peternak sapi. Dalam hal ini, asuransi melindungi peternak sapi dari berbagai kerugian karena kematian ternak, penyakit, kecelakaan, atau hilang karena dicuri.

Nilai pertanggungan maksimal yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah Rp10 juta per ekor sapi. Total ini berasal perhitungan dari harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging jika sapi dipotong paksa.

Syarat dan ketentuan:

Biaya premi sebesar Rp200 ribu dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen sehingga peternak cukup membayar Rp40 ribu.

  1. Asuransi Pertanian Nelayan

Merupakan asuransi yang bertujuan untuk melindungi para nelayan dari risiko meninggal dunia ketika melakukan penangkapan ikan maupun di luar dari kegiatan itu. Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 100 persen dari premi, yaitu Rp175 ribu.

Syarat mendapatkannya:

  1. Asuransi Non Program Pemerintah

Melalui Jasindo, pemerintah juga menawarkan produk swasta yang menyasar pelaku usaha pertanian, lembaga keuangan, serta petani. Produk yang tersedia, yaitu:

Pelaku usaha yang akan mendaftar bisa melakukannya lewat layanan online Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Perbandingan Premi

Di samping asuransi yang diberikan subsidi oleh pemerintah, ada perbandingan jumlah premi yang harus dibayarkan jika petani memilih produk asuransi berdasarkan cara pembayaran.

Perbandingan itu meliputi:

Cara Beli

Cara Klaim

Baca juga: Jokowi Setuju Tarif Listrik Naik, Sri Mulyani: Masyarakat Bawah Terlindungi

Cara Kerja/Mekanisme

Menurut cara kerja atau mekanismenya, asuransi ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi swadaya dan asuransi dengan subsidi dari APBN. Pada asuransi swadaya, petani harus membayar sendiri premi asuransi tanpa bantuan dari pihak lain.

Jika petani memilih asuransi swadaya dengan sistem kemitraan maka petani memang akan mendapatkan bantuan dari perusahaan, tetapi ia perlu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Pada asuransi subsidi pemerintah, petani perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan subsidi premi dari pemerintah. Pemerintah membayar premi sebesar 80 persen dan sisanya dibayarkan oleh petani. Mekanisme asuransi tipe ini cukup sederhana, yakni pendaftaran asuransi dilakukan melalui kelompok tani sehingga memudahkan para petani untuk mendapatkan perlindungan.

Tentunya, untuk bisa mendapatkan asuransi bersubsidi, petani perlu memenuhi syarat-syarat, yakni sebagai berikut:

Tips Memilihnya

Beberapa tips memilih asuransi tani bagi para petani, antara lain:

Kendala

Baca juga: Sebelum Berlaku, Jokowi Sudah Prediksi Larangan Ekspor Minyak Goreng Rugikan Petani Sawit

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version