Dunia Fintech

Asuransi Property All Risk: Manfaat Hingga Jaminan Utamanya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk sepertinya masih belum begitu populer dibanding jenis-jenis asuransi lainnya. 

Asuransi property all risk ini biasanya digunakan untuk pembangunan properti yang beresiko tinggi, seperti gedung-gedung kantor, pertokoan, rumah sakit, pabrik, mal dan lain sebagainya. 

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lain sebagainya.

Biasanya pengguna asuransi property all risk adalah perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya. 

Jenis Asuransi Properti di Indonesia

Jenis asuransi properti di Indonesia terbagi dua yaitu pribadi (rumah tapak ataupun rumah susun/apartemen) serta bisnis seperti ruko, gudang, toko, dan lainnya, serta asuransi nisnis. Berikut ini penjelasan mengenai jenis asuransi properti di Indonesia. 

1. Asuransi Rumah

Jenis asuransi properti di Indonesia yang pertama adalah asuransi rumah. Jenis asuransi properti ini memberikan proteksi finansial apabila terjadi resiko kerugian atau kerusakan pada objek rumah tinggal, apartemen, rumah susun, atau beserta isinya, sehingga kerap juga disebut sebagai asuransi rumah tinggal atau asuransi apartemen.

Baca jugaAsuransi Kehilangan Mobil, Simak di Sini Pilihan Produknya

Berdasarkan situs resmi OJK, jenis asuransi properti ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni:

2. Asuransi Bisnis

Asuransi properti bisnis ini dikhususkan untuk objek asuransi yang bersifat sebagai kantor, rumah sakit, sekolah, hingga pabrik, sehingga terkadang sering disebut juga sebagai asuransi toko atau asuransi gedung dan bangunan. Jenis asuransi bisnis ini juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk

Nah kemudian Asuransi Properti All Risk (PAR) adalah polis asuransi kebakaran yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada properti (unnamed perils). Biasanya, proteksi PAR ini ditujukan bagi properti non komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor. 

Namun, beberapa perusahaan asuransi property ini juga menyediakan polis all risk untuk rumah pribadi. Terutama, rumah yang dalam masa kredit untuk melindungi kerugian pada bank pemberi jenis KPR.

Produk Asuransi Property All Risk di Indonesia

Bagi Anda yang ingin memiliki asuransi propertiy all risk di Indonesia berikut adalah pilihannya;

Manfaat dan Pengecualiannya

Objek utama dari asuransi PAR dan asuransi industry all risk (IAR) adalah:

Disebut memberikan jaminan menyeluruh atau all risk, ternyata asuransi properti all risk tetap membedakan jaminan utama dan jaminan tambahan. Jaminan utama adalah jaminan yang diberikan sesuai premi yang dibayar.

Baca juga4 Risiko Kerugian Membeli Mobil Cash yang Wajib Dipahami

Sementara, jaminan tambahan adalah jaminan yang akan diterima jika nasabah menambah biaya preminya.

Jaminan Utama dan Tambahan Asuransi Property All Risk

Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk, di antaranya:

1. Jaminan utama

2. Jaminan tambahan atau perluasan

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam asuransi properti all risk antara lain:

Itulah informasi seputar asuransi properti all risk. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version