JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk merupakan asuransi yang menjamin segala resiko yang terjadi pada objek pertanggungan kecual yang disebabkan beberapa pengecualian seperti tertera di dalam polis.
Jenis asuransi ini biasa digunakan oleh para pengusaha untuk melindungi aset-aset usahanya untuk meminimalisir biaya kerugian yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
Untuk mendalami asuransi property all risk, simak ulasannya dan jenis asuransi yang terbaik untuk anda. Berikut ulasannya:
Baca juga: Asuransi Property All Risk, Ini Perbedaannya dengan FLEXAS
Definisi Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk adalah suatu produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerugian yang mungkin terjadi atas harta benda Tertanggung dan atau kepentingan yang berada dalam tanggung jawab Tertanggung termasuk terganggunya kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit) yang bisa saja terjadi akibat rusaknya harta benda yang dijamin.
Adapun harta benda yang dapat diasuransikan berupa bangunan (building), mesin (machinery), barang dagangan (stock), isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan (business interruption) akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut.
Manfaat Asuransi Property All Risk Terbaik
Ganti rugi atas kerusakan
Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
Ganti rugi atas kehilangan
Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interruption) akibat kerusakan pada harta benda.
Manfaat perluasan
Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk biaya pembersihan puing, biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran dan biaya tuntutan pihak ketiga
Baca juga: Asuransi Property All Risk: Pengertian & Risiko yang Dijamin
Risiko yang tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk Terbaik
Polis Asuransi Property All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis, di antaranya;
General Exclusions:
1. Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
2. Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
3. Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
4. Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
Special Exclusions:
1. Properti dalam masa konstruksi
2. Properti dalam masa perbaikan
3. Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
4. Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
5. Perhiasan, batu berharga,
6. Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
7. Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang,
offshore properti
8. Barang sewa, kredit dan sejenisnya
9. Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
– Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
– Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
– Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
– Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
– Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
– Polusi, kontaminasi
– Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
– Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan
berat
– Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan
operasi pada sistem pendingin atau pemanas
– Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
– Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
-Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
Baca juga: Asuransi Property All Risk dari Zurich: Keunggulan dan Layanannya
Asuransi Property All Risk Bank BCA
Biaya Asuransi
Premi Asuransi bergantung terhadap besarnya jumlah uang pertanggungan. Sedangkan untuk biaya administrasi endorsement Dikenakan apabila terjadi perubahan Nilai Objek Pertanggungan, Perubahan Okupasi, Perubahan Jaminan
Biaya Administrasi
Untuk premi kurang dari Rp5.000.000 dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 plus materai. Sedangkan lebih dari Rp5.000.000 dikenakan biaya administrasi sebesar Rp35.000 plus materai.
Baca juga: Kelebihan Asuransi Properti yang Jarang Diketahui
Biaya Resiko Tersendiri
Untuk jenis kejadian yang dijamin oleh asuransi BCA terdiri dari:
– Untuk jaminan asuransi akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Untuk resiko sendiri, Rumah Tinggal & Rukan: NIL. Untuk Ruko sebesar 5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan.
– Untuk jaminan asuransi akibat banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air. Resiko sendiri sebesar 10 % dari nilai klaim yang disetujui.
– Untuk jaminan asuransi kerusakan akibat kendaraan dan pembongkaran. Resiko sendiri mendapakan Rp2.500.000 per kejadian.
– Untuk jaminan asuransi akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara. Resiko sendiri dikenakan 10 persen dari nilai klaim minimal Rp10.000.000
– Untuk jaminan asuransi akibat terorisme dan sabotase. Resiko sendiri tidak ditentukan standard dan akan ditentukan pada saat pengajuan klaim.
– Untuk jaminan asuransi akibat gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Resiko sendiri akan ditentukan sebesar 2,5 persen dari jumlah uang pertanggungan.