27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Asuransi Property All Risk: Definisi dan Hal yang Perlu Dipahami

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk sepertinya masih belum begitu populer dibanding jenis-jenis asuransi lain. 

Asuransi property all risk biasanya digunakan untuk pembangunan properti yang beresiko tinggi, seperti gedung-gedung kantor, pertokoan, rumah sakit, pabrik dan lain sebagainya. 

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lain sebagainya.

Biasanya pengguna asuransi property all risk adalah perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya. 

Definisi Asuransi Property All Risk

Asuransi property all risk merupakan polis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

Hal ini juga memiliki pengecualian, seperti resiko-resiko yang terdapat di antaranya:

  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Wear and tear and gradual
  • Karena sifat benda atau barang itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
  • Perang termasuk perang saudara
  • Property dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
  • Waterbome or airbome property
  • Unexplained disappearance
  • Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
  • Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.

Asuransi Property All Risk

Manfaat Asuransi Property All Risk

Manfaat produk asuransi ini antara lain ada dua, di antaranya ialah PAR (property all risk) yang berguna untuk proteksi bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya. 

Baca juga: 4 Risiko Kerugian Membeli Mobil Cash yang Wajib Dipahami

Kemudian IAR (industri all risk) untuk proteksi bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dan lain sebagainya. 

Hal Penting Dalam Membeli Produk Asuransi Ini

Ada beberapa hal penting yang perlu anda pahami terlebih dahulu sebelum membeli produk asuransi ini. 

Anda harus mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

Kemudian memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Lalu juga menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.

Selanjutnya Anda bisa mengisi surat permohonan penutupan asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan:

  • Jenis obyek pertanggungan
  • Konstruksi bangunan
  • Okupasi obyek pertanggungan
  • Jenis kegiatan Tertanggung
  • Surrounding risk
  • Sarana di lokasi obyek pertanggungan
  • Luas jaminan yang diminta
  • Nilai pertanggungan
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Di samping itu, produk asuransi property all risk tersebut bisa didapatkan melalui, diantaranya:

  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut.

Lebih lanjut, kamu juga harus memperhatikan beberapa hal penting. Di antaranya:

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

Ketika Tak Sesuai Perjanjian, Lakukan Hal Ini

Kadang, bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya tidak sesuai perjanjian. Maka itu mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp 750.000.000
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Itulah informasi seputar asuransi property all risk yang perlu anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Baca juga: Asuransi Kehilangan Mobil, Simak di Sini Pilihan Produknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE