Dunia Fintech

Asuransi Property All Risk: Definisi dan Hal yang Perlu Dipahami

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk sepertinya masih belum begitu populer dibanding jenis-jenis asuransi lain. 

Asuransi property all risk biasanya digunakan untuk pembangunan properti yang beresiko tinggi, seperti gedung-gedung kantor, pertokoan, rumah sakit, pabrik dan lain sebagainya. 

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lain sebagainya.

Biasanya pengguna asuransi property all risk adalah perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya. 

Definisi Asuransi Property All Risk

Asuransi property all risk merupakan polis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

Hal ini juga memiliki pengecualian, seperti resiko-resiko yang terdapat di antaranya:

Asuransi Property All Risk

Manfaat Asuransi Property All Risk

Manfaat produk asuransi ini antara lain ada dua, di antaranya ialah PAR (property all risk) yang berguna untuk proteksi bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya. 

Baca juga4 Risiko Kerugian Membeli Mobil Cash yang Wajib Dipahami

Kemudian IAR (industri all risk) untuk proteksi bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dan lain sebagainya. 

Hal Penting Dalam Membeli Produk Asuransi Ini

Ada beberapa hal penting yang perlu anda pahami terlebih dahulu sebelum membeli produk asuransi ini. 

Anda harus mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

Kemudian memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Lalu juga menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.

Selanjutnya Anda bisa mengisi surat permohonan penutupan asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan:

Di samping itu, produk asuransi property all risk tersebut bisa didapatkan melalui, diantaranya:

Lebih lanjut, kamu juga harus memperhatikan beberapa hal penting. Di antaranya:

Ketika Tak Sesuai Perjanjian, Lakukan Hal Ini

Kadang, bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya tidak sesuai perjanjian. Maka itu mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

Itulah informasi seputar asuransi property all risk yang perlu anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Baca jugaAsuransi Kehilangan Mobil, Simak di Sini Pilihan Produknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version