JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi Raksa Pratikara adalah salah satu penyedia produk asuransi yang sudah 42 tahun berkiprah di tanah air.
Asuransi Raksa telah melayani masyarakat sejak tahun 1975. Saat ini, perusahaan tersebut sudah punya jumlah perusahan asuransi yang sudah mencapai ratusan.
Dengan begitu, pastinya ada banyak sekali pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan selera nasabah alias para tertanggung.
Berikut ini, adalah cara beli asuransi raksa, bayar hingga cara klaim asuransinya yang dilansir dari Qoala. Simak yuk.
Cara Membeli Asuransi Raksa
Cara membeli polisi asuransi raksa bisa melalui raksa online. Cara ini bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan tak ribet.
Dengan begitu, Anda bisa mengeceknya langsung di website www.raksaonline.com, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka situs www.raksaonline.com
- Kemudian klik beli asuransi dan lengkapi data pribadi serta data produk pilihan kamu.
- Setelah itu, tunggu waktu 1×24 jam, dan tim marketing kami akan langsung menghubungi kamu.
Cara Bayar Premi Asuransi Raksa
Sementara itu untuk pembayaran premi asuransi Raksa ini dapat dilakukan setelah polis sampai di tanganmu. Pembayaran dapat ditransfer via rekening di bank-bank berikut ini.
OCBC NISP
- Jl. Danau Agung Utara Blok R No.53
- Sunter Paradise, Jakarta 14350
- A/C No.: 021-010-00606-0 (IDR)
- A/C No.: 021-800-00557-7 (USD)
STANDARD CHARTERED BANK
- Menara Standard Chartered 6th Floor
- Jl. Prof. Dr. Satrio No.164, Jakarta 12930
- A/C No.: 306.0.002589.3 (IDR)
- A/C No.: 306.0.003738.7 (USD)
BANK MANDIRI
- Cabang Thamrin
- Menara BDN 1st Floor
- Jl. Kebon Sirih No.83, Jakarta 10340
- A/C No.: 103.00.7727613.3 (IDR)
- A/C No.: 103.00.9961087.1 (USD)
BANK CENTRAL ASIA
- Cabang Suryopranoto
- Jl. Suryopranoto No. 40, Jakarta 10130
- A/C No.: 2613009833 (IDR)
Selain transfer, pembayaran premi itu juga dapat dilakukan melalui kartu kredit dengan menghubungi call center Asuransi Raksa melalui telepon untuk transaksi otorisasi kartu kredit atau bisa juga datang langsung ke kantornya.
Baca juga: Asuransi Raksa: Lokasi Bengkel Rekanan di Kota Besar Indonesia
Perlu diingat, bahwa saat proses pembayaran premi, kamu perlu mencantumkan Nomor Polis, Nomor Nota debit atau kredit dalam setiap pembayaran.
Sebagai informasi, pembayaran yang dilakukan dalam mata uang lain yang bukan mata uang asli sebagaimana tercantum dalam nota debit/kredit, akan dikonversikan ke dalam mata uang asli dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut dicairkan ke dalam rekening bank penerima ya.
Cara Melakukan Klaim Asuransi Raksa
Cara melakukan klaimnya, adalah sebagai berikut:
1. Membuat laporan
Pertama-tama yang harus Anda lakukan untuk mengajukan klaim ketika mengalami kerusakan atau kehilangan adalah melaporkan kejadian dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam setelah kejadian secara lisan maupun secara tertulis.
Laporan itu bisa disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor Raksa Pratikara terdekat atau melalui layanan WhatsApp maupun call center.
Lalu silahkan anda jelaskan kronologi lengkap kejadian yang dialami dengan jujur tanpa dikurangi dan dilebih-lebihkan.
2. Isi formulir klaimnya
Setelah melaporkan kejadian yang kamu alami tersebut, pihak Asuransi Raksa Pratikara akan memberikan formulir yang harus kamu isi ya.
Formulir berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang kamu alami itu. Data yang ada pada formulir nantinya akan menjadi bahan acuan bagi surveyor dalam melakukan pengecekan kerusakan yang kamu alami.
3. Lampirkan dokumen yang diperlukan
Setiap kali mengajukan klaim asuransi apapun pasti dibutuhkan dokumen sebagai bahan pendukungnya. Persyaratan dokumen klaim seperti fotocopy buku polis, STNK, SIM, KTP, dan surat keterangan dari Kepolisian setempat sudah harus kamu siapkan sebelumnya.
4. Tunggu proses survei selesai dan SPK terbit
Apabila dokumen dan segala persyaratan telah diserahkan, kamu hanya perlu menunggu surveinya tersebut.
Baca juga: Asuransi Raksa: Daftar Produk, Polis, hingga Cara Klaimnya
Servei ini dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang sudah kamu sampaikan. Ketika survei juga ditentukan besaran OR (Own Risk) yang harus dibayarkan saat perbaikan dilakukan di bengkel rekanan.
Jika dokumen dengan kondisi kendaraan yang disurvei sesuai dan dinyatakan lengkap, SPK bisa langsung terbit. SPK ini merupakan bekal untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan asuransi. Masa berlaku SPK yaitu selama 30 hari lamanya.
5. Bawa ke bengkel rekanan
Setelah SPK sudah dalam genggaman, selanjutnya silahkan bawa mobil yang mengalami kerusakan ke bengkel rekanan yang ditunjuk Raksa Pratikara dengan membawa SPK.
Pada tahap terakhir ini, serahkan proses perbaikan ke bengkel dengan menyerahkan kunci kendaraan, STNK dan BPKB asli, faktur pembelian asli, dan buku KIR asli (khusus kendaraan pengangkut barang).
Jangan lupa untuk membayar OR yang telah ditentukan sebelumnya. Kamu akan diminta untuk menandatangani kwitansi Pembayaran Klaim dan Pernyataan Penyelesaian Klaim sebagai bukti bahwa pengajuan telah selesai ya.
Meski pihak Raksa Pratikara memberikan pertanggungan berupa biaya penggantian dan perbaikan, nasabah juga akan dimintai biaya untuk setiap kali mengajukan klaim dengan kisaran Rp 300 ribu per klaimnya itu.
Baca juga: Asuransi Kesehatan selain BPJS: Rekomendasi & Kelebihannya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada