JAKARTA, duniafintech.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” ucapnya, dikutip pada Selasa (5/4).
Sebelumnya,Anwar menyebut bahwa program BSU ini bakal dilanjutkan pada tahun 2022. Kata dia, program itu akan dilakukan lewat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya, imbuh Anwar, kini sudah melakukan serangkaian koordinasi terkait dengan keputusan itu. Kemenaker pun sedang membahas terkait nominal besaran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kami akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kami lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada, terutama terkait dengan keuangan negara,” paparnya.
Diterangkannya, Kemenaker pun kini sedang disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, misalnya Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya pun memastikan bahwa seluruh kebijakan bakal selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kami keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kami selesaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pun menyatakan akan kembali memberikan bantuan subsidi upah di tahun ini dengan beberapa ketentuan. Meski demikian, bantuan itu hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.
Pada tahun lalu atau 2020—2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bantuan ini bakal diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja.
“(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ucap Airlangga, kemarin.
Disampaikannya, bantuan itu melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19. Ia menerangkan, pemerintah masih membahas mekanisme pemberian bantuan. Akan tetapi, ia memastikan bahwa bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta bakal diumumkan sebentar lagi.
“Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah, dimana ini akan terus dimatangkan,” tuturnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto