Site icon Dunia Fintech

Asyik! Keringanan Kredit Diperpanjang Lagi Hingga 2022, Ajukan Sekarang Juga

Keringanan kredit diperpanjang

Ilustrasi

Duniafintech.com – Program restrukturisasi atau keringanan kredit diperpanjang hingga 2022. Program ini diperpanjang sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan memperpanjang masa pemberian relaksasi perbankan selama setahun, mulai Maret 2021-Maret 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, “kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022.”

Selain keringanan kredit diperpanjang, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Baca Juga:

Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Wimboh mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini disertai dengan peningkatan manajemen risiko bank yang memadai.

“Keringanan kredit diperpanjang ini akan meningkatkan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi mencakup penilaian kemampuan untuk tetap going concern dan prospek usaha debitur oleh penilaian masing-masing bank,” jelasnya.

Selama masa pandemi Corona, OJK juga menghimbau agar industri jasa keuangan agar tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar potensi penyebaran Corona bisa ditekan dalam berbagai aktifitas kegiatan ekonomi. Diantaranya kewajiban memakai masker, menjaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan penyediaan handsanitizer pada layanan industri jasa keuangan.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version