Site icon Dunia Fintech

Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Khusus Atasi Persoalan Minyak Goreng Langka & Mahal

Harga Minyak Goreng Kemasan

JAKARTA, duniafintech.com – Permasalahan minyak goreng mulai dari minimnya ketersediaan hingga harganya yang masih tinggi hingga saat ini belum juga usai.

Saat ini di pasaran harga minyak goreng masih melambung tinggi, bahwa sebagian juga terdapat kelangkaan stok. Hal ini menjadi persialan serius yang dihadapi masyarakat, terutama bulan Ramadhan menjelang hari raya idul fitri ini. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono mengatakan, keterbatasan stok minyak goreng dari agen maupun distributor terjadi karena ada kendala pada proses pengiriman.

“Masalah logistik menjadi masalah yang sangat penting dan harus disikapi. Misalnya saja dipelosok Garut, bahkan BUMN menyerah karena lokasinya yang pelosok, ongkos logistiknya terlalu mahal dan lain sebagainya,” ujarnya dalam Webinar Nasional Badan Logistik dan Rantau Pasok Minyak Goreng, Rabu (13/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, Sudaryono mendorong pemerintah untuk mengatur ketersediaan barang pokok agar pasokan di pasar bisa stabil.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk membentuk lembaga khusus, sehingga pedagang pasar tidak hanya menggantungkan pada distributor atau agen minyak gorengnya saja.

“Saat ini pedagang pasar itu bergantungan pada distributor atau agen. Kalau agen atau distributor ini ditanya ada barang atau tidak, kemudian dijawab tidak ada, maka pedagang pasar tidak punya tempat lagi untuk memperoleh barang,” beber Sudaryono.

Dia berharap dengan dibentuknya lembaga tersebut proses pengontrolan soal minyak goreng ada di tangan pemerintah. Sehingga pedagang pasar tidak kesulitan mendapatkan barang.

“Kami mohon pedagang pasar jangan dilupakan,” pungkasnya.

Diminta tegur industri yang belum salurkan subsidi

Di sisi lain, Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) meminta pemerintah menegur keras industri minyak goreng sawit (MGS) yang belum memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah subsidi.

“Pemerintah harus segera memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas terhadap industri MGS yang belum berproduksi dan lamban memenuhi kuota produksi. Jika perlu nama-nama perusahaan tersebut diumumkan ke publik,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, yang tergabung dalam Germak, lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Dilansir dari Antara, Ray bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan baik dengan modus kemas ulang atau permainan harga kepada konsumen.

Ia memaparkan selama periode pemantauan Germak bersama tim investigasi dan laporan masyarakat pada minggu pertama April 2020 atas produksi dan distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi, menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS curah subsidi yang terlibat yakni dari 72 menjadi 75 industri yang berkontrak dengan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyatakan 75 Industri MGS itu wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Kememperin menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3 persen).

Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

Menurut Ray, hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version