duniafintech.com – Afrika Selatan adalah salah satu negara di Benua Afrika yang cukup proaktif dalam menyikapi teknologi baru kripto aset dan Blockchain. Baru-baru ini, bank sentral setempat, South African Reserve Bank (SARB) sedang berencana untuk mengeluarkan aturan baru aset digital di Afrika Selatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya transfer dana ilegal dengan menggunakan kripto.
Aturan Baru Aset Digital di Afrika Selatan Kemungkinan akan Batasi Nilai Transfer
Menurut laporan BusinessReport, salah satu portal berita setempat, aturan baru aset digital di Afrika Selatan ini akan diterapkan pada akhir kuartal pertama tahun 2020. Harapan tersebut didasarkan pada pernyataan oleh wakil gubernur SARB Kuben Naidoo.
Laporan itu tiba hanya beberapa hari setelah komentar CEO Twitter Jack Dorsey bahwa Bitcoin akan menemukan tingkat adopsi yang tinggi di Afrika. Benua ini adalah salah satu hotspot untuk kegiatan terkait kripto, dengan perdagangan OTC dan permintaan untuk BTC sebagai penyimpan nilai dan lindung nilai terhadap hiperinflasi.
Baca juga:
- Hingga November, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
- Terima Suntikan Dana, Halofina Siap Edukasi Produk Keuangan ke Milenial
Tidak hanya aturan baru aset digital di Afrika Selatan diluncurkan, nyatanya tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan memang sedang berusaha digulirkan di seluruh dunia. Hal ini karena tingginya risiko penggunaan aset digital dan token sebagai sarana pengiriman dana ilegal.
Perbaikan dalam langkah mendukung aturan baru aset digital di Afrika Selatan ini dimulai dengan bank komersial lokal. Bulan lalu, bank-bank tersebut mulai mengurangi bisnis perusahaan terkait kripto aset. Hal ini menjadi langkah pertama untuk mengatasi salah satu masalah yang kerap menerpa bisnis berbasis kripto.
Kontrol Pusat akan Memancing Penggunaan Aset Digital di Kalangan Penduduk Lokal
Salah satu langkah oleh bank sentral dalam menyikapi aturan baru aset digital di Afrika Selatan adalah kontrol modal, membatasi berapa banyak dana yang bisa dikirim ke luar negeri. Secara teori, ini menghambat pengguna untuk membeli aset digital di pertukaran internasional, tetapi juga melarang pertukaran dari pengalihan dana untuk arbitrasi.
Bahkan sekarang, warga Afrika Selatan memiliki batasan dana yang dapat mereka kirim ke luar negeri. Karena alasan itu, aset digital dapat digunakan untuk memindahkan modal melintasi perbatasan. Bank sentral telah melakukan konsultasi sejak 2014, dan sekarang mungkin mulai bertujuan untuk membatasi penggunaan kripto untuk transfer lintas batas.
Secara teori, kripto aset dapat digunakan secara anonim. Namun, beberapa jaringan Blockchain dan transaksi bersifat transparan, dan pemerintah dapat meminta analisis dan menghubungkan alamat dengan individu. Sejauh ini, sensor langsung untuk menggunakan aset digital jarang terjadi, tetapi pada tahun 2020, ada harapan lebih banyak regulator dapat mulai melirik langsung tentang bagaimana penggunaan Blockchain untuk pengiriman uang.
-Dita Safitri-