Site icon Dunia Fintech

Aturan Baru JHT Menuai Kecaman, Begini Ketentuan dan Cara Mencairkannya

aturan baru jht

JAKARTA, duniafintech.com – Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) dikecam oleh kalangan buruh. Bahkan, puluhan ribu buruh akan bersiap untuk melancarkan demo dalam rangka menolak aturan terbaru tersebut.

Terkait hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini.

Sebagai informasi, pada aturan baru itu, ditetapkan oleh pemerintah bahwa manfaat JHT baru dapat dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ketentuan itulah yang kemudian membuat kalangan buruh mengecam aturan tersebut.

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip dari Detik.com, Sabtu (12/2/2022).

Disampaikannya, JHT merupakan pegangan bagi para buruh jika terkena PHK. Boleh disebut bahwa JHT adalah benteng pertahanan terakhir bagi pekerja yang yang terkena PHK. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 juga kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.

“PHK itu masih tinggi angkanya. Nah, ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri, yang kami kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? Pekerjanya itu makan apa?” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lantaran belum dapat diimplementasikan.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus mau makan apa? Kok menteri ini kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh?” sambungnya.

Di samping itu, lanjutnya, masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, sampai dengan sektor padat karya. Maka dari itu, pihaknya mendesak pemerintah supaya mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa telah merugikan para pekerja, utamanya yang terkena PHK.

“Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan. Puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” tutupnya.

Baca Juga:

Tiga fakta soal Aturan JHT baru

Mencermati peraturan soal JHT terbaru yang diketok pada tanggal 4 Februari 2022 ini, terungkap fakta bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan jika usia peserta BPJamsostek mencapai 56 tahun. Di bawah ini adalah tiga fakta pencairan JHT Jamsostek terbaru, seperti dirangkum Detik.com.

  1. Baru Bisa Dicairkan 100% Saat Usia 56 Tahun

Hal itu sebagaimana diutarakan langsung oleh Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji.

“Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya.

Adapun ketentuan ini, imbuhnya, sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 2004, yang menyatakan bahwa program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sehingga pekerja memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.

Ia menerangkan, dengan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT bakal dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Akan tetapi, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, saldo JHT Jamsostek bisa langsung dicairkan.

  1. JHT Jamsostek Bisa Dicairkan 30% dengan Syarat

Adapun peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sementara itu, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya bisa dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT bisa langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

  1. Peserta JHT Jamsostek Bisa Dapat Bunga Ringan

Di samping itu, peserta Program JHT pun dapat memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berbentuk bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan, peserta pun bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Di sisi lain, bagi peserta yang mengalami PHK, pemerintah juga sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Cara mencairkan dan dokumen yang dipersiapkan

Sebagai informasi, aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek ini memang tidak langsung berlaku. Pasalnya, ada waktu selama tiga bulan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100% sejak aturan baru berlaku. Aturan ini berlaku pada 4 Februari sehingga peserta masih bisa mencairkan dana JHT secara penuh hingga 4 Mei 2022 mendatang. Demikian termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terkait panduan atau cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online dapat dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100% harus memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  2. Peserta mengundurkan diri (resign)
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Kemudian, inilah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000,-)

Sementara itu, tahapan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Jika ingin mencairkan dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang, inilah beberapa syarat harus disiapkan sebelum mengajukan klaim:

  1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan Anda sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Scan QR Code di kantor cabang
  4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  7. Nomor antrean Anda akan dipanggil untuk wawancara
  8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version