Site icon Dunia Fintech

OJK Lindungi Investor! Aturan Baru Pedagang Aset Kripto Bermodal Minimal Rp100 Miliar

OJK Lindungi Investor! Aturan Baru Pedagang Aset Kripto Bermodal Minimal Rp100 Miliar

OJK Lindungi Investor! Aturan Baru Pedagang Aset Kripto Bermodal Minimal Rp100 Miliar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi industri kripto pada tahun 2025 dan telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Peraturan ini menetapkan bahwa bursa kripto yang mengajukan izin usaha harus memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar.

Aturan Baru OJK untuk Bursa Kripto

Menurut informasi resmi dari OJK, bursa kripto juga diwajibkan untuk menjaga ekuitas minimal 80% dari modal disetor mereka. Selain itu, dalam waktu tiga bulan setelah perizinan diberikan, modal disetor harus ditingkatkan menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi, mana yang lebih tinggi.

Ketentuan ini berlaku untuk Bursa Aset Keuangan Digital, dan persyaratannya lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang menetapkan modal awal sebesar Rp200 miliar dan ekuitas antara Rp150 miliar hingga Rp500 miliar.

Selain itu, RPOJK juga memberikan kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham di Bursa Kripto melalui badan hukum yang terdaftar di Indonesia, dengan batas kepemilikan maksimum sebesar 10% dari total saham bursa.

Pedagang Aset Kripto Harus Penuhi Modal Minimal Rp100 Miliar

Untuk Pedagang Aset Kripto, OJK menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp100 miliar, serta kewajiban untuk menjaga ekuitas setidaknya Rp50 miliar. Ini merupakan peningkatan dari aturan Bappebti yang sebelumnya mewajibkan modal awal sebesar Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar.

Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menyatakan bahwa pendaftaran dan perizinan akan diadopsi dari Bappebti. Dengan demikian, pedagang kripto yang sudah terdaftar dan berizin di Bappebti tidak perlu mendaftar ulang. RPOJK yang baru ini diperkirakan akan diterapkan untuk entitas baru yang ingin memasuki pasar kripto Indonesia, memberikan kepastian bagi penyelenggara aset kripto yang telah aktif di sektor ini.

Exit mobile version