JAKARTA, duniafintech.com – Aturan baru untuk kripto dan fintech dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Lewat aturan ini, terkait aturan baru untuk kripto, OJK mengatur pelaksanaan regulatory sandbox hingga aset kripto.
POJK 3/2024, terkait aturan baru untuk kripto, diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
“POJK ini berisi penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi via CNBCIndonesia.com terkait aturan baru untuk kripto dan fintech.
Baca juga: Bitcoin Melesat, Mayoritas Kripto Teratas di Zona Hijau
Aturan Baru untuk Kripto
Selain itu, terkait aturan baru untuk kripto, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. Termasuk melalui status izin bagi penyelenggara.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox, terkait aturan baru untuk kripto, meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
Adapun poin substansi POJK ITSK ini, terkait aturan baru untuk kripto, adalah sebagai berikut:
Penambahan kriteria kelayakan untuk Calon Peserta Sandbox:
1) inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
2) inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;
3) inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
4) inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;
Baca juga: Transaksi Kripto 2024 Sudah 33% dari Tahun Sebelumnya, CEO INDODAX: Pasti Naik Lagi
5) inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
6) kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi
Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Peserta untuk mengikuti Sandbox.
Penambahan persyaratan rencana pengujian
- a) POJK Penyelenggaraan ITSK mewajibkan Calon Peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu persyaratan permohonan mengikuti Sandbox. Dokumen rencana pengujian berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi.
- b) Penetapan hasil Sandbox serta exit policy
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil Sandbox dengan status lulus atau tidak lulus.
Baca juga: Bitcoin Parkir di Harga Rp 1 Miliar, Cek Harga Kripto Hari Ini
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com