Site icon Dunia Fintech

Akankah Aturan Hapus Buku Kredit Macet Terbit Tahun ini?

hapus buku kredit macet

Akankah Aturan Hapus Buku Kredit Macet Terbit Tahun ini?

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah strategis untuk melakukan hapus buku kredit macet yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kredit macet yang dapat mengganggu kesehatan industri perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Sebagaimana diketahui, kabar terbaru terkait aturan ini terus bergulir di kala adanya kenaikan kredit macet UMKM. Berdasarkan data OJK, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya atau April 2024 di level 4,26%.

Sepanjang tahun berjalan atau dibandingkan pada Desember 2023 saat masih di level 3,71 persen, NPL UMKM kini kian membengkak. Kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM masih dalam penyusunan, sesuai yang dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae.

Lebih lanjut Dian mengatakan, dapun pembahasan terkait RPP ini sudah didiskusikan dalam rapat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Format aturan sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting secara detailnya aja sebetulnya. Nanti, tergantung nanti Bapak Presiden apakah mau menandatangani lebih cepat atau tidak, itu terserah pemerintah,” ujarnya.

Dian Edina Rae mengungkapkan sebenarnya hapus tagihan dan hapus buku kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Meski begitu, menjadi tantangan tersendiri saat aturan ini diimplementasikan bagi bank BUMN.

Aturan Hapus Buku Kredit Macet Masih Diproses

Dian menyebut, masih ada kekhawatiran dalam melakukan hapus buku kredit macet ini dapat menyebabkan kerugian negara, serta memiliki potensi masalah hukum, dikarenakan bank-bank BUMN yang diketahui adalah milik negara. Sehingga diperlukan waktu dalam perilisan aturan ini.

“Oleh karena itu tentu saya yakin semua aspek itu harus dipertimbangkan,” ujar Dian.

Dian juga mengungkapkan, bahwa pemerintah dan OJK perlu menemukan keseimbangan antara memberikan kepastian hukum agar UMKM makin terbantu dengan perlunya melindungi bank BUMN dari jeratan hukum. Artinya, masih terdapat hal yang rumit dan sensitif saat menangani operasional sejumlah bank plat merah karena ketentuan hukum yang ada.

“Saya kira itu sesuatu yang sudah given [sudah ada dan harus diikuti] karena UU-nya begitu, walau apakah itu sesuai atau tidak sesuai dengan praktik bisnis, itu persoalan lain,” ujarnya.

Tanggapan BRI dan BNI Terkait Hapus Buku Kredit Macet

Namun dengan adanya rencana aturan hapus tagih tersebut. tidak sedikit nasabah yang sebelumnya lancar dalam pembayaran kreditnya meminta agar status kreditnya menjadi macet. Hal ini diungkapkan Direktur Utama BRI Sunarso, yang juga mengatakan banyak nasabah yang melakukan hal tersebut agar mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hapus buku (write-off).

“Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan tidak bisa setor dividen ke negara,” ujarnya.

Sunarso menambahkan, memang penghapusan tagihan itu tidak mudah. Meski begitu, kalaupun nantinya sudah menjadi keputusan, pihaknya menjamin aturan tersebut akan tetap dilaksanakan. Lebih lanjut, di tengah belum rampungnya aturan tersebut, dia pun meminta agar aturan dapat dirancang sedetail mungkin. Baginya, kejelasan aturan ini sangat penting. Karena negara bisa merugi bila aturan tersebut rancu.

“Kalau ditanya progress [hapus tagih kredit UMKM] nah [agar] UU itu bisa operatif masih butuh juklak paling tidak dalam bentuk PP. Jadi, nanti mohon PP ini diperhatikan [pemerintah],” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Utama BNI Royke Tumilaar. Menurutnya perlu adanya persiapan matang dalam mengimplementasikan kebijakan hapus tagih terkait utang atau kredit tersebut.

“Harus hati-hati lah. Itu kan nanti ada moral hazard. Pasti ada, enggak gampang gitu,” ujarnya.

Royke juga mengatakan bila aturan hapus buku kredit macet sendiri telah diterapkan perseroan dan pihaknya dapat menjamin bahwa tidak memberikan pengaruh bagi kinerja bank-bank BUMN tersebut.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version