JAKARTA, duniafintech.com – Aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Hal itu setelah dirinya menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin kemarin (21/2/2022).
Adapun sekarang ini, pelaksanaan JHT itu diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ucap Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip dari Detik.com, Selasa (22/2/2022).
Disampaikannya, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karena itu, Presiden Jokowi pun memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Dengan demikian, keberadaan JHT dapat bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, utamanya bagi mereka yang ter-PHK pada masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” jelasnya.
Dalam arahannya, sambung Ida, Jokowi pun berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana maka bisa mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kami semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” paparnya.
Dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Presiden sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan JHT.
Jokowi, sambungnya, sudah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Itu berarti, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi pagi (Senin, red) Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” katanya dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara.
“Bagaimana nanti pengaturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya.”
Ia menambahkan, arahan Jokowi itu supaya mempermudah para pekerja dalam menghadapi situasi sulit saat ini, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang menghadapi PHK,” tutupnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra