Site icon Dunia Fintech

Aturan Obligasi Terbaru Dirilis OJK, Ini Isinya

Aturan Obligasi Terbaru Dirilis OJK, Ini Isinya

Aturan Obligasi Terbaru Dirilis OJK, Ini Isinya

JAKARTA – Dalam rangka memanfaatkan sumber pendanaan di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan terkait obligasi daerah dan sukuk daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).

POJK tersebut mengatur perluasan cakupan pelaporan SLIK.

Bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penertiban obligasi dan sukuk daerah.

Sebelumnya, OJK pada Tahun 2017 lalu telah menerbitkan POJK Nomor 61/POJK.04/2017.

Pokok peraturan yang tertuang berisi dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dan sukuk daerah.

Disusul POJK berikutnya Nomor 62/POJK.04/2017 dengan bentuk dan isi prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi.

Terbaru pada Minggu (11/8/2024), OJK kembali menerbitkan POJK sejenis bertujuan menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal.

Aturan Obligasi Terbaru OJK

Adapun penyesuaian POJk tersebut berisi:

Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:

Pertama, Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

Kedua, Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;

Ketiga, Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;

Keempat, Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam peraturan OJK disebutkan sejumlah pihak yang harus melaporkan SLIK diantaranya:

  1. Bank Umum;
  2. Bank Perekonomian Rakyat;
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;

Kemudian, perusahaan yang menjadi perantara pedagang efek yang menjalankan kegiatan:

  1. Lembaga Pendanaan Efek;
  2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Harapan dari Aturan Obligasi Terbaru OJK

Melalui POJK yang baru, pihak yang diwajibkan menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan, POJK dikeluarkan bertujuan menyesuaikan dan menyelaraskan peraturan yang telah dikeluarkan.

Aman menjelaskan, POJk ini secara tegas bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi.

Menurut Aman, penyesuaian tersebut mencakup, penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeriksaan obligasi daerah.

Terdapat penyesuaian penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun tidak diwajibkan membuat laporan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

Exit mobile version