Site icon Dunia Fintech

Begini Aturan Terbaru OJK Terkait Fintech Lending dan Unit Link

aturan terbaru ojk

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan peraturan terbaru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan Financial Technology (Fintech) Peer to peer (P2P) Lending. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Pada IKNB ini ada dua ketentuan, yakni peraturan soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link; serta perubahan peraturan terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Aturan penyempurnaan PAYDI dan fintech lending akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, seperti dikutip dari Viva.co.id, Jumat (4/2/ 2022).

Adapun PAYDI sendiri ditujukan supaya permasalahan pemasaran, utamanya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI, bisa diminimalisasi serta perusahaan asuransi mampu meningkatkan tata kelola dana manajemen risiko dengan lebih baik.

Sementara itu, aturan soal fintech lending ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terutama dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian.

Diketahui, terdapat perubahan ketentuan fintech lending, terdiri dari kepemilikan tunggal, bentuk badan hukum modal pendirian dan ekuitas, batas pendanaan, tata kelola, serta perlindungan konsumen. Penyempurnaan PAYDI sendiri terdapat pada poin perusahaan yang bisa memasarkan PAYDI, kriteria produk PAYDI, kewajiban perusahaan dalam mengelola PAYDI, dan pemasaran serta transparansi produk. 

Berikut ini peraturan terbaru OJK terkait fintech lending dan asuransi unit link.

Peraturan OJK Fintech Lending

  1. Kepemilikan Tunggal
  1. Bentuk Badan Hukum
  1. Modal Pendirian dan Ekuitas
  1. Batas Pendanaan
  1. Tata Kelola
  1. Aturan Terbaru OJK tentang Perlindungan Konsumen

Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip:

  1. Peraturan OJK tentang Penagihan Fintech atau Peraturan OJK tentang Debt Collector
  1. Larangan

Penyelenggara LPBBTI atau fintech lending dilarang:

Peraturan OJK tentang Asuransi Unit Link

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dikenal juga sebagai unit link. Asuransi unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan dua produk, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi, memberikan manfaat perlindungan sekaligus investasi.

Peraturan OJK tentang asuransi unit link disempurnakan. Tujuannya meminimalisir permasalahan pemasaran akibat ketidakpahaman nasabah. Selain itu, agar perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.

Penyempurnaan peraturan OJK tentang asuransi unit link meliputi, area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual asuransi unit link, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

  1. Perusahaan yang Dapat Menjual Asuransi Unit Link
  1. Kriteria Produk Asuransi Unit Link

Memiliki beberapa spesifikasi khusus, seperti:

  1. Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Asuransi Unit Link
  1. Pemasaran dan Transparansi Produk

1. Agen penjual harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan asuransi unit link

2. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:

  1. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version