duniafintech.com – Di awal 2018, Bank Indonesia akan menerbitkan revisi aturan tentang uang elektronik atau E-Money. Aturan baru tersebut akan memastikan status dari beberapa pihak yang mengajukan izin permohonan terkait uang elektronik.
Baca juga : duniafintech.com/e-money-doku-meriahkan-soundrenaline-2017-untuk-pecinta-musik-tanah-air/
Jadi, dengan revisi aturan itu, nantinya beberapa pihak yang mengajukan permohonan akan difinalisasi,” ungkap Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardojo pada Kamis, 28 Desember 2017.
Namun, Agus Martowardojo tidak menyebutkan uang elektronik yang akan mendapat izin itu. Adapun beberapa pihak yang tengah menunggu izin BI terkait uang elektronik, antara lain Tokocash dari Tokopedia, Grabpay dari Grab Indonesia, dan beberapa uang elektronik dari perusahaan nonbank lainnya, termasuk PayTren milik ustadz Yusuf Mansyur.
Baca juga : duniafintech.com/e-money-syariah-siapkan-design-baru/
Bank sentral pun sudah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak nonbank tersebut. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk perlindungan konsumen.
Dalam aturan tersebut juga akan dibahas tentang perizinan untuk uang elektronik close loop atau digunakan untuk transaksi internal. Uang elektronik close loop yang wajib meminta izin, dilihat dari jumlah pengguna dan nominal transaksinya.
Baca juga : duniafintech.com/ekosistem-fintech-e-money-tahun-2018/
Selain itu, bila uang elektronik close loop tersebut berada di holding dan digunakan untuk semua anak usahanya. Pemilik uang elektronik internal tersebut juga harus mengajukan izin, karena bila ditransaksikan dari holding, serta anak usahanya bisa memiliki volume transaksi yang tinggi, maka diperlukan izin itu untuk perlindungan konsumen.
Source: cnnindonesia.com
Written by: Dinda Luvita