Site icon Dunia Fintech

6 Badan Mediasi di Industri Keuangan yang Menyelesaikan Sengketa

badan mediasi industri keuangan

Badan mediasi di industri keuangan yang menyelesaikan sengketa sangat penting untuk diketahui, baik oleh perusahaan maupun nasabah mereka. Hal itu karena sengketa di antara keduanya, atau juga dengan pihak lainnya, tidak jarang terjadi.

Perlu juga diketahui bahwa para konsumen dan perusahaan jasa keuangan memang tidak selalu berada dalam hubungan yang baik dan mesra.

Biasanya, sengketa ini terjadi lantaran salah satu pihak, dalam hal ini sering kali nasabah, merasa dirinya dirugikan atau menilai bahwa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Sejumlah faktor pun menjadi penyebab munculnya sengketa tersebut.

Kejelasan informasi yang diberikan perusahaan kepada nasabah atau tingkat pemahaman nasabah terhadap informasi yang diberikan perusahaan, bisa menjadi salah satu contohnya. Sengketa pun bisa datang dari perbedaan persepsi ini.

Pertanyaannya, bagaimana cara menyelesaikan hal itu?

Dalam hal ini, aspek penyelesaian sengketa ini sudah diatur oleh regulator industri keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelesaian sengketa ini pada dasarnya terlebih dahulu harus diselesaikan di tingkat perusahaan.

Diketahui, OJK sudah mewajibkan perusahaan untuk memiliki unit atau divisi yang mengelola sengketa dengan nasabah tersebut. Akan tetapi, jika sengketa ini pun tidak menemukan jalan keluar (deadlock) di tingkat perusahaan, penyelesaiannya bisa dibawa ke badan mediasi atau di luar pengadilan.

Badan mediasi ini disebut sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), sebagaimana peraturan OJK. Industri jasa keuangan, baik pasar modal, bank, asuransi, maupun pembiayaan, pasti memiliki badan mediasi masing-masing.

Karena itu, nasabah dan perusahaan jasa keuangan bisa memanfaatkan badan mediasi tersebut untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka.

Inilah badan mediasi di setiap industri jasa keuangan yang menyelesaikan sengketa:

  1. LAPSPI

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia atau disingkat LAPSPI adalah tempat penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank. Lembaga yang dibentuk oleh asosiasi di industri perbankan ini bersifat independen dan diawasi oleh OJK.

LAPSPI diketahui melayani mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Di samping itu, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam penyelesaian sengketa.

  1. BAPMI

Selanjutnya ada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau disingkat BAPMI. Lembaga ini, sebagaimana namanya, adalah tempat penyelesaian sengketa di pasar modal.

Adapun lembaga ini dibentuk oleh Self Regulatory Organizations (SRO) di lingkungan pasar modal, seperti Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan asosiasi terkait lainnya.

BAPMI diketahui melayani mediasi, ajudikasi, dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan.

  1. BMAI

Badan Mediasi Asuransi Indonesia atau BMAI juga masuk dalam daftar ini. Lembaga yang menjadi tempat penyelesaian sengketa di industri asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa ini, memiliki tiga tahap penyelesaian yang dilakukan, yakni mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.

Pada tahun 2006, BMAI dibentuk oleh para pengurus industri asuransi yang tergabung dalam Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI).

  1. BMDP

Berikutnya, Badan Mediasi Dana Pensiun atau BMDP. Badan ini menjadi tempat penyelesaian sengketa terkait dana pensiun. Di Indonesia sendiri ada dua jenis dana pensiun, yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Adapun bagi peserta dana pensiun yang akan menyelesaikan sengketa dengan pihak dana pensiun, bisa menggunakan jasa BMDP ini.

  1. BAMPPI

Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, disingkat BAMPPI, adalah lembaga yang menjadi tempat penyelesaian sengketa di industri penjaminan. Penjaminan yang dimaksud, yakni penjaminan kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan kepada debitur.

Perusahaan penjaminan saat ini dikelola oleh BUMN, sedangkan perusahaan penjaminan daerah di sejumlah provinsi.

  1. BMPPVI

Terakhir, ada Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia atau BMPPVI. Adapun lembaga tersebut menjadi tempat penyelesaian sengketa di industri jasa gadai, pembiayaan (multifinance), dan modal ventura.

BMPPVI, layaknya badan mediasi lainnya, juga menyediakan layanan berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.

Sementara itu, biaya pelayanan yang ditetapkan BMPPVI diketahui bervariasi, yang tergantung pada nilai sengketa. Di samping itu, biaya yang perlu dibayarkan oleh konsumen dan pelaku usaha pun berbeda.

 

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version