Site icon Dunia Fintech

Bagaimana P2P Lending Bisa Membantu Masyarakat?

Bagaimana P2P Lending picture

duniafintech.com – Beberapa tahun ke belakang, pertumbuhan startup telah membawa sistemfinansial kita ke babak baru yang lebih canggih. Tidak hanya metode pengiriman uang yang semakin beragam, cara pinjam meminjam uang pun kini beragam jenisnya, seperti P2P lending. Bagaimana P2P lending bisa membantu masyarakat?

P2P Lending atau peer-to-peer lending adalah salah satu yang paling populer. Secara umum, P2P Lending merupakan sebuah platform atau perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman alias investor dengan para pencari investasi atau borrower.

Baca juga: Perkembangan Teknologi dan Bitcoin di Republika Gabon

Melalui platform ini, borrower bisa menemukan investor yang tepat sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing dengan cara yang lebih mudah. Sebaliknya, pemberi pinjaman bisa mempelajari borrower seperti apa yang masuk ke dalam kriteria yang diharapkan. Dalam waktu singkat, P2P Lending dianggap sebagai jalan keluar permasalah permodalan yang cukup ampuh bagi pengusaha kecil yang memerlukan modal cepat tapi tidak memiliki jaminan.

Kontroversi Terkait Bunga Pinjaman yang Tinggi

Tapi seperti kebanyakan inovasi lain, P2P Lending juga ternyata membawa masalah baru. P2P Lending dianggap memiliki bunga terlalu tinggi yang terkadang menyulitkan.

“Memang berapa tingkat bunga yang dikenakan perusahaan karena sifatnya peer-to-peer, jadi mereka langsung berkontrak antara pemberi pinjaman dan yang meminjam. Kesepakatan ini OJK tak bisa intervensi dalam artian menetapkan sekian persen karena bagaimana pun si pemberi pinjaman ingin melihat dari risiko yang ada,” kata Nurhaida, Wakil Keutua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Fintech Center OJK Infinity, Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lantas apa jalan keluar yang bisa ditawarkan untuk bagaimana P2P Lending tetap menjadi jalan keluar pencari pinjaman yang masuk akal? Bagaimana cara kerja P2P lending bisa membantu? Nurhaida mengaku bahwa yang bisa dilakukan OJK untuk membantu mengatasi masalah ini adalah dengan cara mengatur agar perusahaan penyedia jasa pinjaman ini lebih terbuka tentang informasi penggunaan dana atau pinjaman yang diajukan. 

Baca juga: Lima Fitur Dokuku Mudahkan Sistem Multi Cabang

Keterbukaan antara si peminjam soal kondisi bisnis, prospek serta masa depan ini akan menjadi pandangan penting bagi pemberi pinjaman. Menurut Nurhaida ini erat kaitannya dengan besarnya return atau bunga yang dikenakan terhadap borrower.

Hal ini pun sudah masuk ke dalam tata aturan yang ada di dalam POJK No. 77 Tahun 2016 sehingga apabila perusahaan P2P melanggar dalam mewadahi keterbukaan informasi ini, OJK berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi hingga blokir sepenuhnya.

Isu tentang bagaimana P2P Lending yang menerapkan bunga mencekik ini muncul saat LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta mengungkap selama Mei lalu ada lebih dari 200 perusahaan yang melaporkan pelanggaran hukum. Perusahaan tersebut adalah pemberi pinjaman yang melakukan penindasan dalam penagihan hingga menyebarkan data pribadi borrower. Adanya aturan yang lebih ketat diharapkan bisa memberikan iklim simpan pinjam yang lebih aman, baik untuk investor, perusahaan P2P Lending dan tentu saja untuk borrower.

Source: cnbcindonesia.com, investree.id

Written by: Dita Safitri

Exit mobile version