Site icon Dunia Fintech

Bagaimana Pemanfaatan Kripto pada Prinsip Syariah? Cek Disini!

kripto syariah

DuniaFintech.com – Hukum syariah Islam nampakya memiliki kesempatan membuka diri terhadap jual/beli aset kripto. Hal ini merujuk kepada Komisi Sekuritas Majelis Penasihat Syariah Malaysia yang memperbolehkan trading aset digital di negara tersebut. Kesepakatan ini tidak hanya mendorong ekosistem keuangan Malaysia, namun dapat dijadikan cetak biru yang bisa dijadikan panduan untuk negara berpenduduk Muslim lainnya dalam mengadopsi kripto tanpa mengesampingkan nilai dan kaidah Islam.

Adlin Zulkefli, penata nilai syariah dan keuangan Islam Masryef Management House mengatakan ke cointeleegraph tentang batas-batas yang memperbolehkan adopsi kripto dalam keuangan syariah. Ia mengklaim, selama tujuan kripto merujuk pada aktivitas jual/beli dan investasi, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai syariat. Sementara, diluar aktivitas tersebut, maka penggunaan kripto diharamkan oleh nilai.

“Hukum syariah cocok dengan aset digital dan token, selama hal tersebut dipandang sebagai sebuah ‘aset’. Selain itu, perlu ada nilai yang mendasar serta pemanfaatan dari aset digital itu sendiri. Beberapa pemanfaatan dan nilai lain dari kripto harus berdasar dan terpandu oleh nilai syariah,”

Secara garis besar, aset digital yang sesuai dengan syariah diperbolehkan penggunaannya. Akan tetapi, masih terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan prinsip, seperti penempatan investasi di pasar dan instansi yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip. Selain itu, belum adanya persyaratan untuk para investor diperlakukan adil dan pemanfaatan keuangan konvensional yang juga masih harus diinvestasikan kepada pasar jual/beli yang masih terlibat dalam hutang konvensional.

Baca juga:

Fleksibiltas Hukum Syariah Terhadap Kripto

Berbicara tentang penggunaan kripto oleh hukum syariah, CEO fintech Synchronium Babak Behboudi menjelaskan bahwa sifat dan prinsip syariah sangat progresif dan terus menerus mengalami penyesuaian dengan keadaan dan perkembangan teknologi.

Meski demikian, Behboudi mengakui bahwa kehadiran mata uang kripto merupakan hal baru untuk nilai dan syariah Islam. Ia menilai perlu waktu untuk ilmuwan dan cendekiawan Islam membedah aset digital tersebut dengan nilai dan kondisi yang membuatnya menjadi haram dan bertentangan. 

Behboudi merefleksikan tentang kehadiran mata uang kripto di prinsip Islam. Ia menilai permasalahan ini serupa dengan kemunculan aktivitas jual/beli saham yang pertama kali bermunculan di beberapa wilayah Islam, salah satunya Timur Tengah. 

Behboudi pun menilai adanya kesempatan untuk memanfaatkan kripto sesuai dengan prinsip Islam. Terlebih, transparansi protokol membuat sumber dan asal muasal transaksi uang kripto sangat sesuai dengan prinsip Syariah. Pengeluaran, distribusi dan perdagangan dana yang terdistribusi dan transparan, membuat kripto berpotensi masuk dalam sistem keuangan Islam.

DuniaFintech/Fauzan

Exit mobile version