Site icon Dunia Fintech

Bahaya! Influencer Judi Online Mampu Meraup Rp 20 Juta Perbulan

influencer judi online

JAKARTA, duniafintech.com – Seorang selebgram di Kepri harus menelan pil pahit setelah diringkus polisi karena terbukti mempromosikan atau menjadi influencer judi online di akun Instagram pribadinya. Pelaku berinisial S pemuda berusia 24 tahun ini, tergiur dengan tawaran endorse senilai Rp 20 juta per bulan untuk mengunggah dua konten judi online setiap harinya.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah dua bulan menjalankan aksinya dengan mengunggah link judi online di Insta Story-nya.

“Pelaku mendapatkan tawaran endorse melalui DM Instagram dari orang tak dikenal. Dia dijanjikan upah Rp 20 juta per bulan dengan kewajiban memposting dua konten judi online setiap hari,” jelas Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar Sibarani, yang dilansir dari BeritaSatu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 11, akun Instagram dan Gmail milik pelaku, rekening bank, mutasi harian, dan uang tunai Rp 3 juta.

Steven kini terancam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Pengakuan Selebgram – Influencer Judi Online

Selebgram yang diamankan tersebut mengaku telah lama terlibat dalam bisnis judi online. Dia mengaku tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan dan menganggapnya sebagai cara mudah untuk mendapatkan uang.

“Saya akui, saya tergiur dengan keuntungan besar dari judi online. Saya hanya perlu mempromosikan situsnya di media sosial, dan saya mendapatkan komisi dari setiap orang yang mendaftar dan bermain,” ujar pelaku.

Pelaku mengaku mendapatkan penghasilan hingga Rp 20 juta per bulan dari bisnis judi online ini. Uang tersebut dia gunakan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti mobil dan rumah.

Dampak Negatif Judi Online

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online, tidak hanya bagi para pemainnya, tetapi juga bagi orang-orang yang dilibatkan dalam promosinya, seperti selebgram S. Judi online dapat membawa berbagai dampak negatif, seperti:

Imbauan dari Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain maupun promotor. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas judi online.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan judi online. Judi online dapat membawa banyak dampak negatif. Bagi yang menemukan aktivitas judi online, laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kombes Zulpan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para influencer untuk berhati-hati dalam menerima endorse, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Judi online merupakan kegiatan ilegal dan membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.

Di Indonesia, perjudian merupakan kegiatan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Judi. Bagi siapapun yang terlibat dalam perjudian, termasuk influencer yang mempromosikannya, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 27 ayat (2) UU No. 38 Tahun 2009 mengatur tentang larangan bagi siapapun untuk “dengan cara apapun menawarkan jasa penyelenggaraan perjudian, menyediakan sarana yang digunakan untuk perjudian, dan/atau melakukan kegiatan perjudian.” Pelanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kini masih ada 22 influencer yang diduga terkait dengan judi online sedang diperiksa polisi, dimana salah satunya adalah Nikita Mirzani.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version