Dunia Fintech

Bahaya Pinjaman Online yang Patut Diwaspadai!

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjaman online memang salah satu solusi yang menggoda namun harus dipertimbangkan bahaya pinjol ilegal bagi para calon debitur kala membutuhkan dana segar dengan cepat. Kemajuan teknologi saat ini menawarkan kita kemudahan dalam banyak hal. Salah satunya adalah sisi finansial, dimana kita lebih mudah menerima layanan transaksi bahkan pinjam uang.

Ya, masyarakat semakin banyak yang menggunakan pengaturan pinjaman atau pinjaman online. Padahal tahukah Anda bahwa ada banyak risiko dalam mengambil pinjaman online yang perlu Anda waspadai? tim DuniaFintech.com akan mengulas selengkapnya guna membantu cari tahu apa saja risikonya.

Bahaya Pinjaman Online

  1. Pengajuan Mudah Membuat Debitur Terlena

Tentu Anda sudah tahu bahwa mendapatkan pinjaman online itu sangat mudah. Proses pengiriman sangat mudah, bahkan dengan beberapa klik. Anda bisa mendapatkan pinjaman di telapak tangan sesuai kebutuhan. Bukankah konsep ini sangat menarik dan terlihat begitu menarik? Tapi hati-hati, kenyamanan ini benar-benar membuat Anda tertidur dan akhirnya tidak berpikir lama.

Jumlah uangnya bisa sangat besar dan proses aplikasinya tetap mudah. Dengan kata lain, Anda tergoda untuk meminjam lebih banyak uang, meskipun nilai nominalnya mungkin jauh lebih tinggi dari kebutuhan Anda yang sebenarnya.

  1. Suku Bunga Terlalu Tinggi

Pinjaman online juga memiliki sistem suku bunga, dan perlu Anda ketahui bahwa nominal suku bunga bisa sangat tinggi. Bahkan banyak jasa pinjaman ilegal yang tidak menyebutkan bunga, namun di tengah program pinjaman bunga langsung dikenakan. Tentu saja, hal ini sangat merugikan Anda sebagai debitur dan akan menyebabkan kenaikan cicilan yang drastis.

Saat meminjam uang dari sumber mana pun, Anda harus selalu meneliti suku bunga. Pastikan suku bunga sesuai kemampuan Anda dan aturan penerapan suku bunga jelas. Hindari layanan pinjaman online yang menetapkan bunga tanpa aturan yang jelas dan jumlahnya terlalu tinggi. Ada banyak kasus di mana debitur berakhir dengan hutang yang sangat besar karena kenaikan suku bunga yang terlalu tinggi.

  1. Sang Penagih Utang yang Menakutkan

Salah satu bahaya dari pinjaman online adalah penagih utang dapat meneror Anda. Ini adalah salah satu hal yang dikeluhkan oleh banyak peminjam. Banyak yang mengeluh bahkan menangis karena terus menerus diteror oleh debt collector. Bahkan caranya meneror jauh dari normal dan mengabaikan kemanusiaan. Wajar jika hal itu membuat hidup Anda tidak nyaman dan selalu gelisah.

Meski ada aturan khusus dalam pemulihan pinjaman. Jika layanan pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK, pembayaran akan diselesaikan sesuai prosedur. Tentu saja, penggunaan jasa penagihan utang oleh mereka yang telah melakukan aksi terorisme atau bahkan kekerasan merupakan kejahatan yang merusak utang.

Baca juga: Pinjol Resmi OJK, Cari Tahu Daftar Lengkapnya Yuk!

ISFF 2023 INDODAX

Baca juga: Ciri Pinjol Legal, Apa Saja? Intip di Sini Daftarnya

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Calon peminjam yang mengajukan pinjaman dari Layanan Peminjaman biasanya diminta untuk mengumpulkan informasi pribadi. Meskipun Anda harus tahu bahwa data pribadi harus digunakan dengan sangat hati-hati. Jasa peminjaman uang juga biasanya meminta Anda mengunggah foto selfie sambil menunjukkan KTP. Artinya, data pribadi terlihat jelas dan bisa disalahgunakan.

  1. Merusak Hubungan Sosial

Salah satu bahaya yang Anda hadapi dengan pinjaman online adalah hilangnya hubungan sosial dengan orang-orang di sekitar Anda. Bagaimana itu bisa merusak hubungan sosial? Jika Anda terlambat membayar pembayaran, debt collector dapat menghubungi orang terdekat yang menjadi jaminan dan menerornya. Belum lagi jika ada berita bohong mengenai layanan pinjaman online yang Anda dapatkan. Pada dasarnya, meminjam di jasa pinjaman ilegal juga bisa berdampak buruk bagi hubungan sosial Anda dan merusak ketenangan pikiran Anda.

  1. Pengenaan Denda yang Tak Wajar

Layanan pinjaman ilegal dapat menyebabkan denda yang berlebihan selain bunga. Alasannya, pinjaman tersebut tidak memiliki aturan yang jelas dan mengubah aturan penalti atau bunga sesuai kebijaksanaannya. Alhasil, pengenaan denda justru terkesan memberatkan dan menambah beban pengiriman uang Anda. Akhirnya, akan semakin sulit bagi Anda untuk membayar biayanya, dan penagihan utang mungkin semakin membuat Anda takut.

Meminjamkan uang secara online tanpa pertimbangan matang adalah risiko. Sebenarnya layanan pinjam meminjam itu legal, tapi pastikan layanan tersebut legal dan terdaftar di OJK. Daripada meminjam uang, ada baiknya segera menyiapkan tabungan pribadi Anda.

Baca juga: Pinjol Bunga Rendah: Ini Kondisi Tepat Penggunaannya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version