26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Pengertian Bancassurance dan Produknya di Indonesia

Istilah bancassurance sejatinya memang belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Meski demikian, program ini dalam kenyataannya  sering dipilih sebagai sebuah fitur kemudahan seorang nasabah bank untuk mengelola tabungan. Untuk mengetahui tentang program ini di tanah air dan keuntungannya, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Bancassurance?

Bancassurance adalah suatu program kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak bank akan menjual produk asuransi dari sebuah perusahaan asuransi langsung kepada nasabahnya dan nantinya kedua belah pihak akan berbagi keuntungan dari komisi penjualan produk asuransi itu.

Program ini secara ekonomi bakal memberikan keuntungan kepada bank dengan menjual produk tambahan kepada nasabahnya serta keuntungan perusahaan asuransi yang memperoleh tambahan konsumen langsung dari nasabah suatu bank.

Sejarah Singkat

Adapun praktek kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi tersebut telah ada sejak awal 1990 di Prancis. Program pada awal kemunculannya sempat ditolak lantaran terjadi salah persepsi di kalangan nasabah.

Para nasabah umumnya menilai praktek tersebut hanya menjual produk asuransi lewat bank, padahal dalam kenyataannya berlaku juga kebalikannya, yakni perusahaan asuransi menjual produk bank. Perubahan persepsi dari awal pertanyaan terkait pengertian program ini sekarang berubah menjadi penerimaan masyarakat terhadap sistem investasi model baru.

Konsepnya juga sempat dilarang di Amerika Serikat sekitar tahun 1999. Hal itu terjadi ketika pencabutan Undang-Undang Glass-Steagall. Akan tetapi, berkebalikan dari Eropa, perkembangannya malah kian pesat.

Program ini mulai merambah wilayah Asia pada tahun 2015 dengan dukungan dari perusahaan asuransi Allianz dan Bank Nasional Filipina. Kendati praktik ini masih kontroversial di beberapa negara, tetapi Undang-Undang Perbankan mulai menerimanya dengan sasaran pasar domestik untuk perusahaan asing.

Manfaat Bancassurance

  1. Bagi Pihak Bank
  • Memperkuat produk dan meningkatkan pangsa pasar.
  • Meningkatkan pendapatan.
  • Meningkatkan efisiensi.
  • Meningkatkan loyalitas nasabah.
  1. Bagi Perusahaan Asuransi
  • Peningkatan penjualan dan perluasan pangsa pasar.
  • Meningkatkan kualitas produk.
  • Memanfaatkan database nasabah.
  1. Bagi Nasabah
  • Kemudahan bertransaksi.
  • Meningkatkan minat berasuransi.

Perbedaan dengan Asuransi Biasa

  • Proses pembayaran premi jadi lebih mudah dan aman karena langsung autodebet dari rekening aktif nasabah. Tidak ada lagi kekhawatiran terlambat bayar premi atau uang pembayaran masih berada di agen asuransi.
  • Setiap proses transaksi akan mendapatkan pengawalan dari pihak bank dengan sistem terintegrasi dan standar tinggi.
  • Adanya fitur tambahan dari pihak bank dalam merencanakan dana manfaat seperti tabungan pendidikan atau dana pensiun.
  • Pihak bank akan mendukung penuh segala keperluan asuransi karena sudah menjadi nasabah aktif.

Jenis-Jenis Model Bisnis

  1. Referensi

Ini adalah sebuah program kerja sama pemasaran produk asuransi di mana bank berperan untuk merekomendasikan produk asuransi kepada nasabah. Aktivitasnya dibedakan menjadi:

– Referensi dalam rangka produk bank, yaitu merekomendasikan produk asuransi sebagai syarat memperoleh produk perbankan kepada nasabah.

– Referensi tidak dalam rangka produk bank, yaitu produk asuransi yang tidak menjadi syarat mendapatkan produk perbankan kepada nasabah.

  1. Kerja Sama Distribusi

Dalam hal ini, pihak bank akan memasarkan produk asuransi dengan memberikan penjelasan kepada nasabah. Untuk penjualan produk asuransi pun dapat dilakukan langsung lewat telemarketing, call center, atau direct marketing pihak bank.

Juga ada sistem integrasi produk yang menawarkan kerja sama pemasaran produk asuransi kepada nasabah dengan cara melakukan modifikasi atau penggabungan produk bank dengan produk asuransi.

Contoh Kerja Sama di Indonesia

Ada 3 bentuk kerja sama yang dijalankan untuk mendukung pengembangannya di Indonesia, yakni:

– Perjanjian Pemasaran (Distribution Agreement), yaitu kerja sama yang tidak saling terikat dan tidak memiliki exclusivity agreement. Pihak bank hanya berfungsi sebagai outlet pemasaran dan tidak berkewajiban memberikan data nasabah ke pihak asuransi.

– Perjanjian Aliansi Strategis (Strategic Alliance Agreement), yaitu kerja sama eksklusif antara bank dengan perusahaan asuransi. Pihak asuransi boleh menggunakan data-data nasabah bank untuk mendukung pemasaran dan bersama-sama dengan bank mengembangkan produk asuransi.

– Joint Venture, yaitu perusahaan asuransi dan bank memiliki sebagian kepemilikan saham. Keduanya bisa memiliki saham satu sama lain dengan visi jangka panjang dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Kerja sama ini memungkinkan bank mendapatkan akses data nasabah dari pihak asuransi dan pihak asuransi mendapatkan akses data nasabah.

Produk Bancassurance di Indonesia

Di Indonesia, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank dalam menjalankan program ini. Contohnya, PT AXA Mandiri Financial Services atau yang sering dikenal dengan AXA Mandiri, yakni bentuk kerja sama antara PT Bank Mandiri Tbk yang memiliki 51% saham dengan perusahaan asuransi AXA dengan 49% saham.

Di samping itu, juga ada kerja sama antara PT DBS Indonesia dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan program MiWealth Protection untuk produk asuransi unit link yang menyasar nasabah kelas atas untuk melindungi harta kekayaannya.

Berikutnya, PT Bank KEB Hana Indonesia yang bekerja sama dengan PT FWD Life Indonesia yang memasarkan asuransi unit link single premium dengan pembayaran satu kali untuk para nasabah Bank KEB Hana. Dengan segmentasi nasabah menengah ke atas, produk DBS-Manulife dan KEB Hana-FWD Life ini diperuntukkan untuk nasabah berpenghasilan lebih untuk menikmati kekayaannya di masa tua.

Lain lagi dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang menggandeng Manulife sebagai exclusive partner dengan meluncurkan produk asuransi Zafirah Proteksi Sejahtera. Produk tersebut diketahui menyasar nasabah menengah ke bawah dengan pembayaran premi mulai dari Rp50 ribu per bulan.

Lalu, ada pula tugas bancassurance BRI Life yang bertujuan memberikan informasi terkait layanan kepada nasabah BRI.

Keunggulan Membeli Bancassurance

  • Pembayaran premi lebih mudah karena nasabah tinggal menyetujui autodebet dari rekening bank tanpa khawatir terlambat membayar setiap bulan
  • Proses transaksi didampingi pihak bank sehingga lebih aman
  • Adanya tambahan fitur yang diberikan bank untuk nasabah yang membeli produk asuransi
  • Pihak bank mendukung penuh saat proses klaim asuransi

Cara Daftar Bancassurance

Membeli produk ini di bank maupun di kantor asuransi sangat mudah. Bank yang memiliki produk asuransi ini biasanya akan membuat booth khusus untuk melayani nasabah membeli produk asuransi yang ditawarkan.

Tentu saja hal itu sangat memudahkan sebab nasabah hanya cukup mendatangi bank dan melanjutkan ke booth khusus asuransi. Adapun data pribadi yang dimiliki oleh bank bakal memudahkan proses berikutnya.

Hak dan Kewajiban Nasabah

Hak Nasabah

  • Berhak mendapatkan uang pertanggungan.
  • Berhak mendapatkan manfaat tambahan untuk produk asuransi tertentu seperti penyakit kritis, rawat inap, kecelakaan, dan lainnya.
  • Berhak mendapatkan informasi perubahan dan perkembangan produk asuransi terkini.

Kewajiban Nasabah

  • Wajib membayar premi sesuai dengan perjanjian.
  • Wajib memberikan informasi terbaru jika ada perubahan data diri dan informasi penting lainnya.

Tips Memilih Bancassurance

  • Pahami informasi tentang asuransi melalui situs resmi atau petugas bank.
  • Pilih beberapa rekomendasi dan bandingkan produk asuransi untuk mendapatkan satu produk asuransi paling tepat manfaatnya dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Cari tahu tentang pengalaman nasabah yang menggunakan layanan asuransi tersebut. Apabila komentarnya positif, itu merupakan pertanda baik.
  • Yakinkan produk asuransi sudah terdaftar OJK.
  • Pilih premi asuransi yang sesuai dengan kemampuan finansial, mengingat membeli produk asuransi berarti akan ada tanggungan premi tiap bulan dalam jangka waktu tertentu.

Risiko

  • Dana tidak dijamin LPS.
  • Terjadi monopoli.
  • Tata kelola tidak sesuai.
  • Investasi jangka panjang.
  • Produk asuransi dapat merugi.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE