Site icon Dunia Fintech

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

bangun rumah sendiri pajak

JAKARTA, duniafintech.com – Bagi masyarakat yang hendak bangun rumah sendiri bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dalam ketentuannya, pajak ini hanya diperuntukkan bagi rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

“Jadi, kegiatan bangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang pajak PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya, dikutip pada Sabtu (9/4).

Aturan terkait kegiatan membangun sendiri ini diketahui sebelumnya memang telah ada, tetapi lantaran terdapat perubahan tarif, hal itu pun diatur kembali pada PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan itu berlaku sejak 1 April 2022.

Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Menurut Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung, perhitungannya adalah 20% dikalikan dengan tarif PPN 11%, dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

Adapun DPP PPN KMS, yakni berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

“Kalau, misal, (total) biaya membangun Rp1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp200 juta. Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp200 juta (Rp4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” urai Bonarsius.

Ia menerangkan, selanjutnya biaya PPN ini harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, lalu disetor ke bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi, (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” paparnya.

Di samping itu, PPN atas KMS yang sudah disetor bisa dikreditkan, selama ia memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Mengacu pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

KMS yang dimaksud bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Meski begitu, jika tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan ini adalah kegiatan membangun bangunan yang terpisah, selama memenuhi ketentuan.

Kemudian, dalam prosesnya, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN, di antaranya orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Berikutnya, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version