Site icon Dunia Fintech

Bank BTN Syariah: Sejarah dan Produk

sejarah dan produk bank btn syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Sejarah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah tidak bisa dilepaskan dari riwayat Bank BTN di Indonesia. Bank ini sendiri adalah Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Tabungan Negara Konvensional yang merupakan BUMN. Bank ini menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah BTN Syariah dan beroperasi mulai tanggal 14 Februari 2005 (5 Muharram 1426 H).

Sementara itu, sejarah Bank Tabungan Negara (BTN) di tanah air dimulai pada era Hindia Belanda, tepatnya pada tahun 1987 dengan nama Postspaarbank di Batavia. Kemudian, ketika Jepang memasuki Indonesia, Postspaarbank berhasil direbut pada tanggal 1 April 1942 dan diubah namanya menjadi Tyokin Kyouku.

Ketika Indonesia sudah merdeka, lima tahun berselang atau pada tahun 1950, Indonesia berhasil merebut Tyokin Kyouku dan mengubah namanya menjadi Kantor Tabungan Pos RI. Pada tahun yang sama, nama ini diubah menjadi Bank Tabungan pos.

Namun, sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1963 tanggal 22 Juni 1963, Bank Tabungan Pos berganti nama menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).

Pilihan Layanan dan Produk BTN Syariah

Bank Tabungan Negara Syariah memberikan pelayanan yang terbaik untuk nasabahnya, mulai dari produk pendanaan, pembiayaan konsumer, sampai pembiayaan komersial. 

Produk Pendanaan

  1. Tabungan BTN Batara iB

Adapun Tabungan BTN Batara iB dari Bank Tabungan Negara Syariah ini merupakan salah satu produk tabungan yang menerapkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah (titipan). Minimal setoran awalnya Rp500 ribu, dengan biaya administrasi maksimal Rp15 ribu. Untuk minimal saldo yang mengendap adalah Rp200 ribu. Diketahui, besaran bagi hasil antara bank dan nasabahnya senilai 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank sebagai pengelola.

Keuntungan tabungan ini, antara lain, nasabah dapat membayar zakat, infak, dan sedekah dengan autodebet langsung dari besaran bagi hasil. Syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Rekening berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  2. WNI minimal berusia 17 tahun.
  3. Diperuntukkan untuk nasabah perorangan atau lembaga.
  4. Tidak masuk ke dalam daftar hitam yang masih berlaku dan diterbitkan Bank Indonesia (BI).
  5. Rekening dinyatakan aktif.
  6. Khusus untuk nasabah perorangan melampirkan beberapa dokumen, antara lain: Membawa identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
  7. Apabila pelajar, menyertakan pula kartu pelajar, akta kelahiran, dan surat pernyataan orang tua sebagai beneficiary owner.
  8. Untuk WNA, membawa identitas diri berupa Paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku.
  9. Khusus untuk nasabah lembaga melampirkan beberapa dokumen, di antaranya: Membawa KTP pejabat yang berwenang. Membawa akta pendirian perusahaan. Menyertakan juga sejumlah dokumen penting perusahaan, seperti NPWP, SIUP, dan TDP.

2. Tabungan BTN Prima iB

Tabungan ini menerapkan prinsip syariah dengan akad mudharabah mutlaqah. Adapun semua keuntungan dan kerugian dari produk tabungan Bank Tabungan Negara Syariah yang satu ini bakal dibagi berdasarkan nisbah yang sudah disepakati. Minimal setoran awalnya Rp500 ribu, dengan biaya administrasi maksimal Rp15 ribu. Untuk minimal saldo yang mengendap Rp200 ribu. Persentase bagi hasil yang akan diperoleh 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank. 

Keunggulan dari Tabungan Prima iB ini, antra lain, Anda dapat membayar infak, zakat, dan sedekah menggunakan dana bagi hasil yang langsung didebet dari rekening Anda. Untuk syarat dan ketentuan-ketentuannya, yakni:

  1. Tabungan BTN Batara Haji & Umroh

Tabungan ini adalah produk tabungan syariah yang memfasilitasi nasabahnya untuk berangkat haji dan umroh.  Prinsip syariah yang diterapkannya menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Untuk minimal setoran awal dan setoran berikutnya adalah Rp100 ribu, sedangkan minimal saldo yang mengendap adalah Rp100 ribu.

Anda bakal diberikan kartu debit BTN Syariah ketika hendak berangkat haji atau umroh. Persentase besaran bagi hasil yang akan bakal diterima, yakni sebesar 15,5% untuk nasabah dan 84,5% untuk bank. Anda pun dapat membayar zakat, infaq, sedekah dengan hasil dari bagi hasil lewat sistem autodebet. Kelebihan lainnya adalah kemudahan memperoleh nomor porsi ibadah, paket ibadah umroh dengan fasilitas terbaik, dan suvenir menarik untuk kelancaran ibadah haji dan umroh. Syarat dan ketentuannya, yaitu:

  1. Tabungan BTN Qurban iB

Produk tabungan syariah yang satu ini diperuntukkan untuk pembelian dan penyaluran hewan kurban dengan akad mudharabah mutlaqah. Adapun bagi hasil yang ditawarkan, yakni 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank. Nantinya, hasil dari pembagian ini dapat Anda bayarkan untuk zakat, infak, atau sedekah dengan sistem autodebet.

Adapun minimal setoran awalnya Rp500 ribu dengan biaya administrasi maksimal Rp15 ribu, sedangkan minimal saldo yang mengendap sebesar Rp200 ribu. Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Tabungan BTN Simpanan Pelajar iB

Selanjutnya adalah produk tabungan syariah yang diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, Mts, dan MA) atau sederajat. Prinsip syariah yang diterapkan, yakni akad wadi’ah. Untuk membuka rekening, Anda diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang minimal Rp1.000. Untuk setoran berikutnya juga sama. Di samping itu, tabungan ini bebas dari biaya administrasi.

Di samping itu, Anda dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp500 ribu per hari di tabungan BTN Syariah yang satu ini. Untuk syarat dan ketentuannya, yakni:

  1. Tabungan BTN Emas iB

Produk yang satu ini ditujukan bagi Anda yang berencana untuk investasi dengan membeli emas. Anda pun bakal memperoleh bagi hasil yang menguntungkan dengan prinsip syariah akad mudharabah mutlaqah. Minimal setoran awalnya adalah Rp100 ribu dan minimal setoran wajib dengan sistem autodebet sebesar Rp50 ribu. Untuk minimal saldo yang mengendap adalah Rp50 ribu.

Di samping memperoleh bagi hasil yang kompetitif, juga ada layanan gadai emas. Nilai aset pada tabungan ini pun terpercaya dan aman. Syarat dan ketentuannya, yakni:

Rekening berlaku untuk calon nasabah Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).

  1. Deposito BTN iB

Deposito BTN iB merupakan produk investasi syariah dengan prinsip syariah akad mudharabah mutlaqah. Untuk minimal penempatan untuk perorangan adalah Rp1 juta, sedangkan bagi lembaga sebesar Rp2,5 juta. Syarat dan ketentuannya, yaitu:

  1. Deposito On Call BTN iB

Adapun produk investasi berjangka dari BTN Syariah ini bakal memberikan optimalisasi keuntungan bagi likuiditas perusahaan dengan jangka waktu 1—28 hari, yang dikelola dengan prinsip syariah akad mudharabah mutlaqah. Untuk besaran bagi hasil yang ditawarkan senilai 25% untuk nasabah dan 75% untuk bank yang mengelola keuangan. Bagi perorangan ataupun lembaga, akan dikenakan syarat minimal penempatan senilai Rp100 juta. Syarat dan ketentuannya, yaitu:

  1. Giro BTN iB

Untuk diketahui, Giro BTN iB adalah produk simpanan syariah dengan akad wadiah. Dengan produk ini, Anda bakal memperoleh kemudahan dalam transaksi sehari-hari untuk kebutuhan pribadi atau keluarga ataupun usaha. Untuk besaran minimal setoran awal untuk perorangan adalah Rp500 ribu dan bagi lembaga Rp1 juta. Untuk syarat dan ketentuannya, antara lain:

  1. Giro BTN Prima iB

Ini merupakan produk simpanan syariah dengan menerapkan akad mudharabah mutlaqah.  Anda bakal memperoleh kemudahan bertransaksi di mana saja tanpa batas dan transaksi sehari-hari untuk kebutuhan pribadi, keluarga, ataupun usaha. Persentase nisbahnya mencapai 14% dan dilengkapi dengan fasilitas cash management system kala bertransaksi online. Giro ini pun dapat menjadi penunjang aktivitas bisnis dalam pembayaran dan penerimaan. Syarat dan ketentuannya, yaitu: 

Pembiayaan Konsumer BTN Syariah

  1. Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN iB

Ini dapat menjadi solusi finansial Anda untuk punya kendaraan roda dua atau roda empat dengan proses cepat, dengan prinsip syariah akad murabahah. Syarat dan ketentuannya, yakni:

  1. Pembiayaan Tunai Emas BTN iB

Produk pembiayaan ini juga dapat menjadi solusi finansial saat Anda membutuhkan dana mendadak. Cukup dengan menggadaikan emas yang Anda miliki, Anda sudah bisa mendapatkan sejumlah dana yang diinginkan. Prosesnya juga cepat, aman, dan angsurannya ringan sebab menerapkan prinsip syariah akad qardh. Maksimal pembiayaannya mencapai Rp250 juta, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Emasku BTN iB

Emasku BTN iB dari BTN Syariah menjadi solusi bagi Anda yang ingin berinvestasi emas. Anda pun berkesempatan untuk memiliki emas lantakan (batangan) yang bersertifikat antam dengan prinsip syariah akad murabahah, dengan syarat dan ketentuan ini:

  1. Pembiayaan Multimanfaat BTN iB

Produk pembiayaan ini akan memberikan kemudahan untuk Anda yang merupakan karyawan dengan gaji minim atau pensiunan untuk membeli beberapa barang kebutuhan, seperti elektronik, furniture, dan lainnya. Produk ini ditawarkan tanpa uang muka dan dengan angsuran yang ringan. Untuk besaran angsurannya tetap sama hingga jangka waktu pembiayaan. Akad yang diterapkan adalah akad murabahah, dengan syarat dan ketentuan ini: 

  1. Pembiayaan Multijasa BTN iB

Jika multimanfaat berfokus pada barang-barang rumah tangga, berbeda dengan Pembiayaan Multijasa BTN iB ini, yang diketahui fokus pada membantu nasabahnya dalam membiayai pendidikan, kesehatan, wisata, pernikahan, hingga umroh. Anda pun dapat memilih sendiri jangka waktunya hingga 10 tahun. Prinsip syariahnya adalah akad kafalah bil ujroh. Syarat dan ketentuannya, yakni:

  1. KPR BTN Platinum iB

Dengan KPR Platinum iB dari BTN Syariah ini, Anda akan bisa memiliki rumah, ruko, hingga apartemen idaman dengan proses cepat. Angsurannya juga tetap sama sampai jangka waktu pembiayaan.  Akadnya adalah murabahah. Produk pembiayaan ini juga dilengkapi dengan proteksi jiwa dan kebakaran. Syarat dan ketentuannya, yaitu:

  1. KPR BTN Indent iB

Sebagaimana KPR platinum iB, KPR BTN Indent iB pun diperuntukkan bagi pembiayaan pembelian rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen. Perbedaannya adalah pada akad yang berlaku, di mana KPR indent iB menerapkan akad istishna atau jual beli berdasarkan pesanan. Angsurannya juga tetap sama hingga jangka waktu pembayaran. Syarat dan ketentuannya, yakni: 

  1. KPR BTN Bersubsidi iB

Adapun fasilitas pembiayaan yang satu ini ditujukan bagi program kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Produk ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Prinsip syariah yang diterapkannya, yaitu akad murabahah. Fasilitas KPR ini juga bebas PPn, dengan angsuran sama hingga jangka waktu pembiayaan. Syarat dan ketentuannya, yakni:

Produk Pembiayaan Komersial BTN Syariah

  1. Pembiayaan Konstruksi BTN iB

Adapun fasilitas pembiayaan ini diutamakan bagi pebisnis untuk membiayai konstruksi proyek properti. Pembiayaan yang berlaku meliputi bangunan dan infrastruktur. Prinsip syariah yang berlaku di dalamnya, yakni akad musyarakah. Untuk jangka waktu yang diberikan Bank Tabungan Negara syariah hingga 4 tahun.

Adapun pengembalian pembiayaan sangat fleksibel berdasarkan prinsip bagi hasil. Pencairannya juga sesuai dengan prestasi proyek. Syarat dan ketentuannya, antara lain:

  1. Pembiayaan investasi BTN iB

Ini merupakan fasilitas pembiayaan kepada nasabahnya dalam pembelian atau pengadaan barang investasi dengan akad murabahah, musyarakah, atau istishna. Adapun jangka waktu yang ditawarkan hingga 15 tahun, dengan memperhatikan nilai ekonomis dan teknis proyek. Penetapan nisbah bagi hasil atas pembiayaannya pun kompetitif, dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Pembiayaan Modal Kerja BTN iB

Fasilitas pembiayaan modal kerja dari BTN Syariah ini diberikan kepada nasabah yang memerlukan modal usaha dalam menjalankan bisnisnya, dengan prinsip syariah berupa akad mudharabah atau musyarakah. Anda pun bakal memperoleh maksimal pembiayaan hingga 80% dari nilai kebutuhan modal kerja. Untuk jangka waktu yang ditawarkannya hingga 3 tahun, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version