Dunia Fintech

Ini Daftar Bank dan Fintech yang Pungut Pajak PPN Digital

Pemerintah telah menetapkan sejumlah bank dan fintech yang akan memungut pajak PPN Digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk enam penerbit dalam implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).  Keenam penerbit tersebut terdiri atas lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, SPP-TDLN telah mulai diimplementasikan sejak 25 September 2026.  Keenam penerbit tersebut berperan dalam memfasilitasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.

Tokopedia hingga bukalapak berhak pungut PPN
 

“Sudah ada enam issuer yang kita tunjuk, ada lima Himbara dan ada satu fintech,” kata Bimo seperri dikutip 2 Oktober 2026.

Baca berita fintech Indonesia selengkapnya di sini >

Lima bank yang ditunjuk terdiri atas BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Sementara itu, penerbit dari sektor fintech adalah LinkAja. Dalam skema SPP-TDLN, penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, penerbit ditunjuk sebagai pihak lain untuk menjalankan pemungutan PPN melalui sistem tersebut. Sementara itu, penyelenggara sistem SPP-TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara. Jalin berfungsi sebagai penyelenggara infrastruktur teknologi yang menghubungkan proses transaksi dengan mekanisme konfirmasi status pajak. Masih Akan Bertambah Bimo mengatakan jumlah penerbit SPP-TDLN masih dapat bertambah.

Penambahan akan dilakukan seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing bank maupun lembaga keuangan lainnya. “Ini akan terus bertambah seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing issuer yang ada,” katanya.

Ini Contoh PPN Digital

Melalui SPP-TDLN, PPN dipungut atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.  Contohnya mencakup pembelian software, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis artificial intelligence (AI), informasi digital, hingga game online.

Namun, Bimo menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem tersebut merupakan mekanisme baru untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang telah menjadi objek PPN.

DJP juga memastikan SPP-TDLN tidak menyebabkan pemungutan PPN secara berganda. Transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Exit mobile version