duniafintech.com – Eksistensi crypto aset seperti Bitcoin, Ethereum, dll masih terus berlanjut. Kabar kali ini datang dari Bank Sentral Bahrain yang mengeluarkan peraturan baru terkait Cryptocurrency.
Tujuan Bank Sentral Bahrain Rilis Peraturan Baru Cryptocurrency
Seperti dilaporkan media lokal TradeArabia, 25 Februari, Bank Sentral Bahrain telah mengeluarkan peraturan cryptocurrency baru yang sebelumnya dirancang pada Desember tahun lalu.
Pada Desember tahun lalu itu bank sentral baru hanya menerbitkan rancangan proposal yang berpotensi mengatur dan melisensikan layanan aset crypto.
Aturan baru yang telah dirilis ini dilaporkan menyangkut perizinan, tata kelola, manajemen risiko, tindakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Penanggulangan Teror, perilaku bisnis, penghindaran konflik kepentingan, pelaporan, dan keamanan cyber. Peraturan tersebut juga menetapkan standar pengawasan dan penegakan baru.
Digital Asset Exchange atau tempat pertukaran Cryptocurrency yang dilisensi oleh bank sentral Bahrain sekarang juga harus menghormati pedoman tentang pencocokan pesanan, transparansi sebelum dan sesudah perdagangan, manipulasi pasar dan penghindaran penyalahgunaan pasar, serta konflik kepentingan.
Menurut TradeArabia, peraturan bank sentral juga menetapkan bahwa pertukaran crypto perlu ditingkatkan karena uji tuntas klien baru, serta spesifikasi yang melibatkan jaminan bahwa dompet penyimpanan terenkripsi yang aman akan selalu dapat diandalkan.
Seperti yang dilaporkan Cointelegraph baru-baru ini, bank sentral Bahrain sebelumnya meluncurkan sand-box pengaturan untuk memungkinkan perusahaan blockchain dan crypto bekerja di negara itu, sambil menunggu peraturan formal.
Selain, kabar positif lainnya datang pada bulan Januari lalu, dimana Universitas Bahrain mengumumkan bahwa mereka akan mengeluarkan ijazah tentang blockchain menggunakan standar terbuka Blockcerts dalam kemitraan dengan Learning Machine, sebuah startup yang menyediakan sistem laporan resmi yang dapat diverifikasi menggunakan format blockchain.
-Kamlet Rosse-