33.5 C
Jakarta
Selasa, 16 April, 2024

Bank Syariah di Indonesia Definisi hingga Contohnya

JAKARTA, duniafintech.com – Bank syariah di Indonesia saat ini menjadi pilihan banyak orang dan bukan hanya nasabah dari kalangan muslim.

Pada dasarnya, ini adalah sebuah bank yang menjalankan usaha dengan menjunjung prinsip hukum agama Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prinsipnya mencakup keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, serta tidak mengandung unsur riba atau objek yang dilarang dalam Islam.

Nah, untuk mengetahui lebih dalam soal jenis bank yang satu ini serta contohnya, simak yuk ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Bank Syariah tanpa Jaminan, Mudah Kok!

Apa Itu Bank Syariah?

Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2008, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta gak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram. 

Perbankan Syariah di Indonesia memakai logo iB, yakni ikon/singkatan dari Islamic Banking, yang artinya menawarkan jasa dan produk bank dengan prinsip hukum Islam yang lebih beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariasi.

Akan tetapi, bukan berarti uang yang ditabung di sini tidak bisa beranak-pinak ya. Pasalnya, meski tidak ada bunga seperti pada bank konvensional, nasabah akan tetap mendapatkan keuntungan.

Di bank jenis ini, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasilnya akan dihitung dari pendapatan bank (revenue).

Tujuan dan Fungsi

Di samping menjalankan tugas sebagai lembaga keuangan, tujuan bank yang satu ini juga demi menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. 

Menurut OJK, inilah fungsi dari bank syariah:

  • Wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • Dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • Dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 

Jenis-jenis Akad

  1. Mudharabah

Merupakan akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.

Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.

Adapun prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

  1. Musyarakah

Merupakan akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya.

Terkait keuntungan, akan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yaitu:

  • Syirkah Mufawadhah
  • Syirkah ‘inan
  • Syirkah a’mal
  • Syirkah Wujuh
  1. Wadiah

Merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. 

  1. Murabahah

Berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

  1. Salam

Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

  1. Istishna

Istishna bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

  1. Ijarah

Adalah akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

  1. Qardh

Merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan.

Akan tetapi, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

  1. Hawalah/Hiwalah

Diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

  1. Wakalah

Prinsip ini lahir karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.

Daftar Produk

Di bawah ini adalah sejumlah produk bank dengan prinsip hukum Islam yang bisa dimanfaatkan berdasarkan kebutuhan.

  1. Bagi hasil

Produk bagi hasil adalah salah satu istilah pemberian pinjaman dana kepada debitur. Konsep ini diterapkan sebagai bagian dari akad di dalam ketentuan syariah. Dengan demikian, penerapannya tidak menggunakan bunga seperti halnya bank konvensional.

  1. Simpanan

Produk simpanan atau tabungan dalam bank dengan prinsip hukum Islam memungkinkan untuk mengenakan biaya titipan kepada nasabah.  

  1. Jual Beli

Produk bank konvensional yang paling banyak diminati adalah produk kredit. Produk kredit yang umumnya ditawarkan adalah pembelian kendaran, rumah atau barang lainnya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

  1. Jasa

Produk jasa yang ditawarkan bank cukup banyak. Seperti penggunaan ATM, Internet Banking dan sebagainya yang memudahkan transaksi perbankan. Dalam konteks produk bank dengan prinsip hukum Islam, layanan tersebut dapat dikenakan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Perbedaan dengan Bank Konvensional

Bank Syariah

  1. Hanya menyediakan produk yang halal dijamin oleh Agama Islam.
  2. Sistem bagi hasil yang didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan.
  3. Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
  4. Pola hubungan kerja sama dan akad: Kemitraan (musyarakah dan mudharabah), Penjual dan pembeli (murabahah, salam dan istishna), serta Sewa-menyewa (ijarah)
  5. Debitur dan kreditur; dalam pengertian equity holder (qardh)
  6. Diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Bank Konvensional

  1. Bebas nilai karena tidak memperhatikan kehalalan produk.
  2. Sistem bunga yang didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
  3. Besaran bunga tetap
  4. Hubungan debitur-kreditur
  5. Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  6. Namun, terlepas dari status sebuah perusahaan sebagai bank dengan prinsip hukum Islam atau bank konvensional, keduanya diawasi oleh OJK.

Maka dari itu, sebagai calon nasabah yang cerdas dan bertanggung jawab, sebaiknya kamu memilih perusahaan bank resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Contoh Bank Syariah di Indonesia

  1. Bank Muamalat

Bank Muamalat adalah salah satu bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia yang bisa jadi pilihanmu menabung.

Sudah berdiri cukup lama, yaitu sejak tahun 1991, Bank Muamalat pun merupakan bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia pertama yang mendasarkan sistem kerjanya pada aturan syariat.

Bank Muamalat juga sudah mendapatkan izin sebagai bank Devisa dan terdaftar sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1994.

Menariknya lagi, salah satu produk tabungan Bank Muamalat ada yang bebas biaya administrasi bulanan. Inilah beberapa fasilitas produk menarik yang ditawarkannya:

  • Muamalat Prioritas
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Pembiayaan
  • Kartu shar e-debit
  • Bancassurance
  • Investasi

Baca juga: Pilihan Tabungan Haji Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Cara Membukanya

  1. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia (BSI) didirikan pada 1 Februari 2021 lalu. BSI adalah bagian dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), yakni gabungan dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Layanan dan produk yang diberikan juga lebih lengkap sebab gabungan dari ketiga bank dengan prinsip hukum Islam yang sudah disebutkan tadi.

Di samping itu, nilai aset BSI juga masuk dalam 10 besar bank raksasa yang ada di Indonesia, yakni mencapai Rp245,7 triliun. Inilah beberapa layanan dan produk yang ditawarkannya:

  • Tabungan
  • Haji dan umroh
  • Pembiayaan
  • Investasi
  • Emas
  • Layanan prioritas
  • Layanan bisnis untuk pelaku UKM
  1. Permata Bank Syariah

Bank yang satu ini berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan juga menyediakan layanan perbankan syariah.

Buat kamu yang belum tahu asal usul Bank Permata, bank ini sejatinya adalah hasil merger dari PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan Bank Patriot. Berikut ini produk perbankan yang ditawarkannya:

  • Tabungan
  • Tabungan berencana
  • Deposito
  • Investasi
  • Pembiayaan

bank syariah

  1. Bank Bukopin Syariah

Bukopin juga memiliki layanan perbankan syariah. Bank ini juga cukup aktif dalam bidang pembiayaan di sektor mikro. Inilah beberapa produk perbankan syariah yang dimilikinya:

  • Tabungan
  • Tabungan Haji
  • Tabungan rencana
  • Giro
  • Deposito
  • Investasi
  • Pembiayaan
  • Emas
  1. Bank Tabungan Pensiunan Negara Syariah (BTPN Syariah)

Merupakan bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN).

Tidak sedikit pula pakar yang menyebut bahwa bank ini bisa jadi the next BCA, tetapi versi syariahnya.

BTPN Syariah memang terkenal dengan produk pendanaan ultramikro-nya. Namun, secara garis besar, produk yang mereka tawarkan gak jauh beda dengan bank lainnya, seperti:

  • Tabungan
  • Tabungan haji
  • Giro
  • Deposito
  • Investasi
  • Pembiayaan
  1. BCA Syariah

Menjadi salah satu bank yang cukup ternama di Indonesia, BCA juga punya sistem perbankan syariah.

Terdapat berbagai produk yang ditawarkan oleh Bank BCA Syariah, baik itu Pendanaan, Pembiayaan, Pinjaman, maupun layanan jasa. Inilah daftar produknya:

  • Tabungan (Tahapan iB)
  • Tabungan Berjangka (Tahapan Rencana iB)
  • Giro
  • Deposito
  • Simpanan Pelajar
  • Tabungan Haji (Tahapan Mabrur)
  • Pinjaman Pembiayaan Umrah
  • Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja
  • Pinjaman Pembiayaan UMKM Bina Usaha Rakyat (BUR)
  • KPR Syariah iB  
  1. Panin Dubai Syariah

Demi memenuhi kebutuhan transaksi syariah seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Panin Bank juga menghadirkan perbankan syariah untuk melayani seluruh golongan masyarakat. 

Sejak tahun 2017, PT Bank Panin Syariah Tbk meresmikan nama dan logo baru menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah sejalan dengan masuknya Dubai Islamic Bank (DIB) sebagai salah satu pemegang saham mayoritas sebesar 40 persen.  

Seperti instansi perbankan berbasis syariat lainnya, bank ini juga menawarkan berbagai produk, baik titipan maupun investasi yang dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga nilai maksimal Rp2 miliar. Inilah produk yang ditawarkannya:

  • Tabungan 
  • Tabungan Haji
  • Giro
  • Deposito
  • Pinjaman KPR Syariah
  • Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Mobil
  • Investasi
  • Tresuri
  1. Mega Syariah

Menjadi salah satu kelompok bisnis CT Corp, Mega Syariah menjadi salah satu bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia yang layak kamu perhitungkan.

Produk yang ditawarkannya pun beragam. Di samping tentunya tabungan dan pinjaman, Mega Syariah juga menjadi bank devisa yang dapat melakukan transaksi devisa dan terlibat dalam perdagangan internasional. 

Di samping itu, sejak tahun 2009, Mega Syariah memperoleh izin dari Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).  Inilah produk yang ditawarkannya:

  • Deposito Plus
  • Tabungan Umroh
  • Tabunganku 
  • Tabungan Utama Syariah Dollar
  • Giro 
  • Deposito  
  • Tabungan Haji 
  • Tabungan Haji Anak
  • Tabungan Investasi Syariah
  1. Bank DKI Syariah

Bank DKI Syariah adalah Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki PT Bank DKI. Sejak dioperasikan pada 16 Maret 2004 ini, bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia ini telah melayani banyak nasabah berdasarkan prinsip syariah. 

Kini, Bank DKI Syariah memilih untuk fokus menekuni bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena sektor UMKM telah terbukti lebih tahan terhadap krisis dan lebih bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat.

Akan tetapi, kamu juga tetap bisa memiliki produk Bank DKI Syariah. Bagi yang ingin tahu beragam produk Bank DKI Syariah, berikut ini beberapa di antaranya:

  • Tabungan
  • Tabungan Berjangka untuk Haji dan Umrah
  • Giro
  • Deposito
  • Wakaf Uang
  • Pinjaman KPR Syariah
  • Pinjaman Modal Kerja
  • Gadai Emas
  1. BJB Syariah

PT Bank BJB Syariah adalah bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia yang menjadi bagian dari Bank Jawa Barat Banten.

Sejak berdiri tahun 2010, bank ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat dan Banten yang ingin menggunakan jasa perbankan syariah. 

Berpusat di Jalan Braga, Bandung, BJB Syariah kini telah memiliki 8 kantor cabang, 55 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Kas, 2 Payment Point dan 3 Kas Mobil Keliling yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Banten dan Jakarta.

Sama seperti bank dengan prinsip hukum Islam di Indonesia lainnya, BJB Syariah melayani berbagai transaksi, di antaranya:

  • Tabungan
  • Tabungan Berjangka untuk Haji 
  • Giro
  • Deposito 
  • Pinjaman KPR Syariah
  • Pinjaman Kendaraan
  • Pinjaman Modal Kerja
  • Gadai Emas
  1. NTB Syariah

Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi yang tengah gencar melakukan branding halal dan syariah.

Tingginya pertumbuhan ekonomi syariah di NTB membuat provinsi ini optimistis untuk bisa menjadi benchmark keuangan syariah bagi daerah lain. 

Akhirnya, pada tahun 2018, Bank Pembangunan Daerah NTB menjadi bank daerah yang sepenuhnya berbasis syariah.

NTB Syariah memiliki keunggulan yang bisa ditonjolkan, yaitu besarnya share perbankan syariah di NTB, terjaganya rasio NPF, hingga pertumbuhan aset syariah yang signifikan. 

Mengenai produk perbankan syariah yang ditawarkan, hampir sama dengan bank-bank sejenis lainnya. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Tabungan
  • Tabungan Berjangka untuk Haji 
  • Simpanan Pelajar
  • Giro
  • Deposito 
  • Pembiayaan KPR Syariah
  • Pembiayaan untuk Pembelian Kendaraan
  • Pembiayaan Modal Kerja
  • Investasi
  1. Danamon Syariah

Danamon Syariah merupakan bank syariah di Indonesia yang menjadi bagian Bank Danamon dengan prinsip syariah Wadiah (titipan) sebagai solusi bertransaksi dengan berbagai kemudahan bertransaksi.

Jangka waktu produk akan berakhir pada saat nasabah menutup rekening. Adapun produk yang Danamon Syariah sebagai berikut:

  • Tabungan 
  • Tabungan Qurban 
  • Tabungan Haji dan Umrah  
  • Deposito
  • Giro
  • Pembiayaan KPR Syariah
  1. Bank Aladin

Jika kamu sempat mendengar nama Bank NET Syariah maka saat ini bank itu sudah berganti nama menjadi Bank Aladin.

Pada awalnya, NET Syariah adalah perusahaan bernama Maybank Nusa Internasional yang merupakan patungan usaha antara Maybank dan Bank Nusa Nasional.

Lantas, pada 3 Juni 2021, berubah lagi menjadi PT Bank Aladin Syariah Tbk. Ada banyak produk yang ditawarkan Bank Aladin Syariah, mulai dari tabungan hingga deposito. Keuntungan dari Bank Aladin Syariah yakni, mudah diakses, bebas biaya admin, pengelolaan berbasis akad mudharabah, hingga gratis tarik tunai di mana saja.

Baca juga: Daftar Produk Bank Syariah di Indonesia serta Akad-Akadnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE