Site icon Dunia Fintech

Bappebti: Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cukup Cerah

kripto buatan Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana, mengaku bangga dengan kripto buatan Indonesia. 

Ia menyatakan, kripto buatan anak bangsa ini merupakan hal positif. Asalkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, imbuhnya, aset kripto buatan dalam negeri bisa diperdagangkan.

Dalam pandangan Bappebti, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Adapun potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di tanah air juga sangat besar dan terus bertumbuh.

Pada rentang beberapa tahun terakhir, sejumlah aset kripto buatan anak bangsa telah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Di sisi lain, saat ini pengawasan n perdagangan aset kripto kembali diperketat untuk memastikan hukum supaya masyarakat yang berinvestasi memperoleh informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Setiap produk aset kripto, imbuhnya, harus didaftarkan ke Bappebti sehingga setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak bisa diperdagangkan di tanah air.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2022).

Baca Juga:

Sebelumnya, Bappebti telah merilis Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Adapun Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Disampaikannya, Bappebti sudah menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Karena itu, sambungnya, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, secara langsung tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan, masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version