JAKARTA, 26 Mei 2024 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan serangkaian pengawasan untuk langkah strategis mengoptimalkan ekosistem aset kripto di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Bappebti untuk menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang dinamis.
Peningkatan Regulasi dan Pengawasan
Bappebti terus memperkuat kerangka regulasi aset kripto dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/04/2023. Surat Edaran ini mengatur penerapan prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Calon Pedagang Aset Kripto.
Selain itu, Bappebti juga aktif mengembangkan peraturan teknis yang lebih komprehensif. Peraturan ini akan mencakup berbagai aspek penting dalam perdagangan aset kripto, seperti tata cara pencatatan transaksi, standar penyimpanan aset kripto yang aman, serta persyaratan keamanan sistem yang ketat untuk mencegah risiko peretasan dan penipuan.
Bappebti juga menjalin kerjasama yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat penanganan pelanggaran, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan di sektor aset kripto.
Perlindungan Investor yang Lebih Komprehensif
Bappebti menempatkan perlindungan investor sebagai prioritas utama. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang aset kripto, termasuk risiko dan potensi keuntungan yang terkait. Bappebti secara rutin mengadakan webinar, seminar, dan lokakarya edukasi, serta menyediakan berbagai materi informasi yang mudah diakses melalui situs web dan media sosial resmi Bappebti.
Selain itu, Bappebti mewajibkan semua pedagang aset kripto untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan kepada pelanggan. Informasi ini mencakup detail produk aset kripto yang ditawarkan, risiko investasi, biaya transaksi, serta hak dan kewajiban pelanggan.
Bappebti juga telah mengembangkan mekanisme penanganan pengaduan yang lebih responsif dan efisien. Investor yang merasa dirugikan dalam transaksi aset kripto dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui situs web Bappebti atau melalui saluran komunikasi lainnya yang disediakan.
Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan Industri
Bappebti mengakui potensi besar teknologi blockchain dan aset kripto dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Oleh karena itu, Bappebti berkomitmen untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan industri aset kripto.
Bappebti memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan teknologi blockchain, termasuk aplikasi decentralized finance (DeFi) yang inovatif. Bappebti juga mempertimbangkan untuk memberikan insentif kepada pedagang aset kripto yang memenuhi standar tinggi dalam hal modal, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Bappebti optimis bahwa ekosistem aset kripto di Indonesia akan semakin kuat, transparan, dan berkelanjutan. Bappebti berharap upaya ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang sehat, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditi di Indonesia. Bappebti berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan.