DuniaFinteccom – Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) akhirnya memberikan titik terang terkait aturan perdagangan Bitcoin atau aset digital.
Para trader dan Bitcoiner Indonesia tampaknya boleh mulai merasa lega. Setelah setahun ke belakang pihat terkait seperti Bank Indonesia dan OJK terus berdiskusi menentukan langkah terbaik terkait perdagangan Bitcoin,
Seperti yang dilansir Kontan, Bappebti disebut akan segera mengeluarkan aturan mengenai perdagangan mata uang virtual Bitcoin sebagai produk komoditas. Hal ini sejalan dengan hasil kajian yang telah dilakukan bersama Universitas Indonesia (UI). Perdagangan tersebut mungkin dilakukan dan tidak melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka.
“Sudah mengerucut bahwa kita bisa mengatur Bitcoin seusai UU Berjangka,” ujar Bachrul Chairi, Kepala Bappebti.
Baca juga: OJK UNGKAP TANTANGAN PENGEMBANGAN FINTECH
Meski sampai saat ini hasil kajian itu masih perlu direvisi, tapi dalam waktu dekat aturan terkait akan segera dikeluarkan oleh Bappebti dengan menempatkan posisi Bitcoin sama dengan komoditas yang lain. Meski menegaskan kembali larangan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran, mata uang bikinan Satoshi Nakamoto itu bisa diperjual belikan oleh masyarakat seperti layaknya emas.
Sampai saat ini, nilai transaksi kripto di Indonesia sudah mencapai 1 triliun dalam sehari. Namun,Bachrul tetap berpendapat aturan perlindungan terhadap konsumen tetap harus dibuat. Ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran keuangan secara cyber seperti pendanaan terorisme dan pencucian uang. Pajak juga diharapkan akan semakin terbuka dan transparan nantinya.
Baca juga: NEGARA TERKECIL INI JADI PUSAT BLOCKCHAIN
Bappebti masih belum merinci bagaimana pola perdagangannya dan belum bisa memastikan kapan perdagangan Bitcoin sebagai komoditas bisa mulai dilakukan. Namun ia tetap merasa optimis bahwa ini adalah pertanda baik bagi iklim trading cryptocurrency di tanah air.
Written by: Dita Safitri