JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ramai perbincangan perihal legalitas token milik musisi sekaligus politisi Anang Hermansyah, yaitu ASIX Token. Token baru ini telah ramai dibeli lewat pedagang aset kripto luar negeri, namun belum terdaftar di Bappebti.
Menanggapi hal ini Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan bahwa agar dapat terdaftar di Bappebti, setiap token harus mengikuti Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Bisa dicek di Peraturan Bappebti No.8/2021, ada syarat kriteria penilaian aset kripto yang harus didaftarkan dahulu kepada Bappebti agar dapat diperdagangkan di calon pedagang kripto di Indonesia,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (14/2).
Sebab, sambungnya, hanya dengan terdaftar di Bapebbti lah aset kripto tersebut diakui legalitasnya dan peredarannya dapat dipertanggungjawabkan oleh regulator dan juga pedagang aset kripto di dalam negeri.
Selain itu, jika telah terdaftar di Bapebbti, maka aset tersebut akan berada dalam list aset yang telah terdaftar dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Diketahui saat ini telah terdapat 229 token yang telah terdaftar dai Bappebti
“Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti maka tidak dapat diperdagangkan atau listing di calon pedagang aset kripto. Ini juga untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti,” ujarnya.
Baca Juga:
- Ibu-ibu Curhat Rugi Beli ASIX, Begini Tanggapan Anang
- Belum Dapat Izin, Crypto Milik Anang Hermansyah ASIX akan Listing di Indodax
Tirta pun menuturkan, terkait dengan koin yang belum mengantongi tanda terdaftar dari Bappebti namun telah diperdagangkan di pasar fisik aset kripto seperti ASIX token, dia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh perusahaan pengembang aset tersebut.
“Dalam hal listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan,” tegasnya.
Adapun, menurut Tirta saat ini Anang Hermansyah masih dalam tahap akan mendaftarkan token ASIX ke Bappebti. Hanya saja token ini telah dijual dan mendapatkan sorotan publik lantaran promosi yang melibatkan sejumlah artis nasional.
ASIX token yang mengklaim dirinya akan meramaikan bisnis Non Fungible Tokens (NFT) di Tanah Air ini telah dipromosikan oleh selebriti seperti Ariel Noah, Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Titi Kamal, Thariq Halilintar dan Atta Halilintar.
Sebagai informasi, jika melihat data dari coinmarketcap.com saat ini harga Asix terpantau Rp0.088/koin, di mana harga tertinggi untuk koin ini sempat menyentuh Rp0.13/koin pada tanggal 7 Februari 2022.
Jangan Terjebak FOMO
Di lain sisi, Pengamat dan Trader Desmond Wira mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat investasi pada instrumen yang benar-benar diketahuinya. Jangan mudah terjebak pada fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren.
Pasalnya, investasi di kripto memiliki risiko yang besar karena tingginya volatilitas instrumen investasi ini. Lagipula, sambungnya, di dunia kripto tidak ada jaminan bahwa koin yang baru rilis dapat sukses ke depannya, baik terdaftar di Bappebti maupun tidak.
“Membeli koin kripto termasuk spekulasi tinggi. Tidak disarankan bagi orang awam yang tidak paham seluk-beluknya. Volatilitas harganya sangat tinggi, bisa terjun dalam, atau naik tinggi. Banyak juga koin yang harganya jatuh tidak balik-balik lagi,” ujarnya.
Adapun, dia tidak menyarankan masyarakat untuk membeli koin ASIX. Sebab, koin ini masih tergolong baru dan belum terdaftar di Bappebti. Selain itu, kapitalisasi pasarnya juga masih rendah. Karenanya dia lebih menyarankan agar masyarakat memilih koin dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.
“Supaya tidak terpancing FOMO sebaiknya coba dipikirkan dulu, apa sebenarnya yang dibeli. Jika tidak mengerti, jangan dipaksa beli. Yang ingin investasi di kripto, kalau menurut saya, lebih baik membeli koin lain yang lebih besar market capnya. Lebih aman melakukan strategi yang lebih konservatif,” tuturnya.
Syarat Terdaftar di Bappebti
Sementara itu, jika mengacu kepada peraturan Bappebti No.8/2022, pasal 3, syarat terdaftar aset kripto adalah sebagai berikut:
- berbasis distributed ledger technology;
- berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan
- telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Adapun, hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
- nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap);
- masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia;
- memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
- telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Selanjutnya, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra