Site icon Dunia Fintech

Tak Ada ASIX Token, Bappebti Telah Tetapkan 229 Aset Kripto Terdaftar

analisis fundamental aset kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Dengan demikian, para pedagang fisik aset kripto secara resmi hanya bisa menjual aset yang telah terdaftar tersebut. Sedangkan aset yang belum terdaftar maka tidak dapat diperjualbelikan di pasar fisik kripto dalam negeri, termasuk ASIX Token.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, saat ini Anang Hermansyah masih dalam tahap akan mendaftarkan token ASIX ke Bappebti. 

“Belum (terdaftar ASIX Token) kan sesuai dengan umuman kemarin akan proses mendaftar,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (14/2).

Baca Juga:

Tirta pun menuturkan, terkait dengan koin yang belum mengantongi tanda terdaftar dari Bappebti namun telah diperdagangkan di pasar fisik aset kripto seperti ASIX token, dia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh perusahaan pengembang aset tersebut.

“Dalam hal listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di  PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihak terus memperketat peraturan terkait perdagangan kripto di dalam negeri.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penipuan transaksi aset kripto. Masyarakat pun diimbau untuk dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti.

“Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, pemerintah terus memandang aset kripto sebagai hal yang positif. Terlebih lagi, aset kripto buatan anak bangsa yang memiliki potensi besar. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Wisnu menyebut masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. 

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. 

Sebelum melakukan investasi pada aset kripto, dia mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko bisnis aset kripto. 

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Wisnu, untuk menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi di aset kripto Bappebti akan memperketat pengawasannya. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. 

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Secara regulasi, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tuturnya.

Sebagai informasi, daftar aset kripto yang telah terdaftar dan memiliki izin untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dapat dilihat pada lampiran dalam Peraturan Bappebti No.7 tahun 2020.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version