JAKARTA, duniafintech.com – Di beberapa daerah di Indonesia saat ini para pemilik kendaraan sudah bisa bayar pajak mobil tanpa BPKB.
Misalnya, ketika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pemilik kendaraan masih ditahan leasing. Apalagi di era digitalisasi saat ini, bayar pajak mobil tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tentu saja bisa dilakukan.
Perkara bayar pajak mobil tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini pun didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pasalnya, Dirlantas Polda Metro Jaya memungkinkan para pemilik kendaraan untuk bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya.
Namun, mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data kepolisian. Mau tahu caranya? Simak yuk di sini!
Biaya Pajak STNK
Sebagai informasi, biaya pajak STNK untuk setiap jenis mobil memang berbeda-beda dan bergantung dari nilai jual kendaraan dan juga aturan lainnya. Berikut ini perhitungan pajak STNK mobil.
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Pajak ini memiliki besaran 10% dari harga kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, besarannya dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor.
- PKB: Memiliki besaran 1,5% dari nilai jual kendaraan sehingga memiliki sifat menurut tiap tahun karena penyusutan harga jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sumbangan ini memiliki aturan tersendiri.
- Biaya ADM (Biaya Administrasi): Untuk kendaraan baru, tidak akan dikenakan biaya ini. Namun untuk ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama mobil, maka akan dikenakan biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Jika ternyata STNK Anda sudah jatuh tempo masa berlaku yang artinya belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Sementara itu, besaran denda SWDKLLJ ada yang Rp32.000 (roda 2) dan Rp100.000 (roda 4). Harga di atas tentu saja bisa berubah sewaktu-waktu sesuai aturan pemerintah.
Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain
Kalau kamu ingin menjadi wajib pajak yang baik namun tengah di luar kota maka kamu bisa melakukan bayar pajak STNK di kota lain dengan mudah pada saat ini. Seiring kemajuan zaman, pelayanan untuk masyarakat juga mengalami peningkatan.
Hal itu pun membuat seluruh proses pembayaran pajak tidak harus dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan. Bahkan, kamu bisa juga bayar pajak 5 tahunan meski tidak di kota asal kamu. Caranya adalah menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.
Berikut ini sejumlah syarat dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pajak STNK dimaksud:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Untuk persyaratan dokumen sejatinya masih sama seperti dulu. Dalam hal ini, kamu hanya perlu membawa KTP, STNK, serta BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi.
Syarat Perpanjang STNK tanpa BPKB
Langkah memperpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu kewajiban sebagai pemilik mobil. Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang membuat proses perpanjangan ini terasa agak repot, yaitu perlu membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Lantas, bagaimana syarat perpanjang STNK tanpa BPKB? Jangan kaget ya karena memang ternyata ada cara untuk kamu memungkinkan memperpanjang STNK tanpa BPKB. Meski demikian, harus diingat bahwa perpanjangan STNK yang tanpa BPKB ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan ya, bukan 5 tahunan.
Adapun salah satu cara yang memungkinkan perpanjang STNK tanpa BPKB adalah dengan cara online. Dengan sistem pembayaran online, syarat perpanjang STNK tanpa BPKB adalah kamu hanya diminta STNK dan KTP (sesuai STNK) yang asli.
Proses pembayarannya juga bisa dilakukan di bank dan tunggu beberapa waktu untuk mendapatkan cetakan STNK yang sudah diperpanjangnya. Inilah salah satu cara membayar perpanjang STNK online di e-Samsat:
- Kamu harus mendapatkan Kode Bayar yang bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
- Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan.
Kemudian, bagaimana caranya mendapatkan pengesahan setelah pembayaran? Caranya adalah dengan membawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat.
Baca juga: Lexus LX 570, Segini Harga & Tarif Pajaknya
Hal itu untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilakukan pengesahan STNK maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Bayar Pajak Mobil tanpa BPKB dengan Si Ondel
Untuk diketahui, Si Ondel adalah singkatan dari Samsat Online Delivery yang diluncurkan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Tujuan aplikasi ini adalah untuk melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online untuk mencegah penularan Covid-19.
Bagaimana praktik langsung bayar pajak tanpa BPKB dengan Si Ondel? Inilah tahapannya:
- Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.
- Setelah itu, order delivery melalui aplikasi si Ondel.
- Kemudian, driver si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.
- Nantinya, driver si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
- Dari situ, Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.
Bayar Pajak Mobil tanpa BPKB di Minimarket
Bayar pajak mobil tanpa BPKB pun dapat dilakukan dengan cara lain selain online. Untuk bayar pajak mobil tanpa menggunakan BPKB yang mudah, kamu cukup melakukannya di minimarket.
Namun, cara bayar pajak mobil tanpa BPKB satu ini baru tersedia di beberapa provinsi saja. Keberadaan gerai retail yang banyak semakin memudahkan pembayaran. Kelebihan cara bayar pajak mobil dengan metode ini pun cukup banyak, misalnya terhindar dari calo kantor Samsat dan memberikan kenyamanan untuk wajib pajak.
Cara bayar pajak tanpa BPKB adalah sebagai berikut:
- Kamu perlu mendatangi gerai retail atau minimarket terdekat.
- Bawa beberapa dokumen, seperti STNK asli kendaraan beserta KTP pemilik.
- Kemudian, kasir minimarket akan menanyakan data diri, mulai dari nomor KTP, NoPol kendaraan, mesin kendaraan, beserta nomor HP yang bersangkutan.
- Setelah data yang kasir tanyakan sudah lengkap, akan muncul sejumlah nominal yang harus wajib pajak bayarkan.
- Kemudian, sebagai pemilik kendaran anda hanya perlu menyetorkan uang sesuai dengan nominal yang sudah kasir sebutkan.
- Wajib pajak akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran.
- Kamu akan menerima SMS berupa ERI atau Electronic Registration and Identification.
- Klik dalam tautan SMS dan akan tampil gambar berupa e-TBPKP, yaitu tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran. Bahkan, di dalamnya juga lengkap dengan QR code atau barcode.
Baca juga: Mobil Mewah Malah Antre Pertalite, Begini Tanggapan Pertamina
Adapun e-TBPKP tersebut bisa menjadi tanda bukti pelunasan yang bisa kamu simpan bahkan mencetaknya. Lembar di QR code ini memungkinkan wajib pajak tak perlu ke Samsat untuk mencetak tanda bukti pembayaran.
Pasalnya, cetakan e-TBPKP tersebut bersifat dah di kepolisian meskipun hasil mencetak sendiri. Sekalipun sudah sah, sebaiknya kamu pergi ke Samsat untuk pengesahan STNK manual dengan membawa cetakan e-TBPKP.
Dengan demikian, bayar pajak tanpa BPKB masih bisa dilakukan oleh pemilik bahkan tanpa BPKB sekalipun. Cara bayar pajak tanpa BPKB ini, selain untuk mobil, juga bisa dilakukan untuk motor juga saat kamu mau perpanjang pajak tanpa BPKB.
Baca juga: PLN dan Pertamina Dinilai Bangkrut, Menteri BUMN Erick Thohir: Tidak
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada