duniafintech.com – Pembayaran pajak, sejatinya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Hal tersebut guna mengantisipasi bagi para wajib pajak yang bayar pajak secara langsung, misalnya lonjakan saat pembayaran, error sistem, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, hadirnya kemudahan bayar pajak dengan cara online dirasa amat membantu. Orang-orang dapat mengaksesnya melalu koneksi internet, di mana saja.
Online Pajak telah meluncurkan PajakPay yang semakin memudahkan masyarakat bayar pajak dengan membuat ebilling pajak sekaligus membayar pajak secara online hanya tinggal klik saja. Begitu pula untuk pengelolaan pajak usaha Anda, dengan ditawarkannya ragam pilihan sebagai berikut :
-E-Faktur
Pengguna dapat membuat, mengolah dan menghapus baik faktur penjualan maupun pembelian. Untuk impor data pembelian dan penjualan, pun disediakan termasuk dengan pengiriman faktur komersial ke pelanggan yang bisa mencapai 50 email per bulan. Dan tak lupa tersedianya penghitungan otomatis PPN.
-Invoicing
Dalam pengiriman faktur komersial ke pelanggan, Menu Invoicing lebih banyak daripada E-Faktur yang bisa hingga 100 email per bulan.
-Accounting
Jalinan kerjasama Online Pajak dan Sleekr, memberikan dampak positif dimana tersedianya menu Accounting, sehingga memudahkan pengguna yang ingin membuat, mengolah data di aplikasi Sleekr Accounting. Untuk pengiriman email invoice hingga 500 email per bulan.
-Unlimited
Sedangkpan pada menu Unlimited, memudahkan pengguna untuk membuat, mengolah, dan menghapus data di aplikasi ihak ketiga client. Impor data penjualan atau pembelian dapat melalui API (Application Programming Interface). Dan pengiriman email invoice bisa mencapai 5000 pelanggan.
Dengan ragam pilihan di atas, pengguna dapat menyesuaikan dengan kebutuhan, sehingga pembayaran pajak tidak lagi terdapat kendala. Adanya solusi dari PajakPay yang terintegerasi ini dapat dijamin keamanannya, akurat, eBilling dan NTPN yang sah, ragam e-Billing yang instan, disediakannya macam-macam metode transfer, dan tentunya hemat waktu dan bebas antre.
Source : www.online-pajak.com
Written by Fenni Wardhiati