Site icon Dunia Fintech

BBM Pertalite Dibatasi, Begini Skema Pembelian di Tiap-tiap SPBU

BBM Pertalite

JAKARTA, duniafintech.com – Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis pertalite akan dibatasi. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan uji coba pembatasan BBM jenis Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, khusus Pertalite pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

“Ini persiapan saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Baca jugaBerita Fintech Indonesia: BBM Naik Tak Pengaruhi Bisnis Fintech

Di sisi lain, khusus untuk pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” ujar dia. 

Bagi pengendara mobil yang hendak membeli BBM jenis Pertalite tersebut, setiap kendaraan akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU Pertamina.

Baca juga: Pembatasan Jadi Jurus Jitu Kurangi Penyelewengan BBM Subsidi?

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Baca jugaBBM Subsidi Banyak Dinikmati Orang Kaya? ini kata Pertamina

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

“Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” ujar Irto. 

Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi dan skema pembeliannya juga berlaku bagi Solar dengan batasan 60 liter per hari untuk mobil pribadi atau 80 liter per hari bagi kendaraan jenis umum.

Baca jugaMyPertamina Tak Bisa Diandalkan Masyarakat Akses BBM Subsidi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version