JAKARTA – Hasil baik berhasil diraih BCA dalam kelola aset Dana Pensiun (Dapen). Untuk urusan Dapen, salah satu bank swasta terbesar di Indonesia ini berhasil mencatatkan aset kelolaan sebesar Rp5,86 triliun hingga Juni 2024.
Dapen BCA merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
“Aset kelolaan Dapen BCA hingga Juni mencapai Rp5,865 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 7,05% dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno.
Budi juga memberikan pandangan tentang prospek industri dana pensiun ke depannya, terutama ketika banyak DPPK mengalami penurunan, khususnya DPPK yang mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Tantangan Kelola Aset Dana Pensiun
Menurut Budi, banyak DPPK PPMP mengalami kesulitan karena program manfaat pasti tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dalam PPMP, risiko besar dihadapi oleh pendiri atau perusahaan pemberi kerja, terutama jika dana pensiun gagal mencapai target bunga teknis yang telah ditetapkan.
Budi menjelaskan bahwa kondisi ekonomi dan pasar yang semakin tidak menentu membuat pencapaian target bunga teknis menjadi lebih sulit. Jika target tersebut tidak tercapai, perusahaan harus menanggung kekurangannya, yang dapat membebani keuangan perusahaan.
“Karena itu, banyak perusahaan mulai beralih dari program manfaat pasti ke program iuran pasti. Saat ini, program iuran pasti dianggap lebih sesuai dengan kondisi yang ada, karena risiko investasi dialihkan ke peserta, sehingga pendiri tidak perlu khawatir tentang kewajiban tambahan jika hasil investasi tidak sesuai harapan,” jelas Budi.
Selain itu, menurutnya, program PPIP menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana dan mempermudah perencanaan keuangan perusahaan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa semakin banyak perusahaan yang memilih untuk mengadopsi program PPIP.
“Dapen PPIP dapat fokus pada strategi investasi yang menghasilkan imbal hasil optimal bagi peserta, tanpa harus menghadapi tekanan besar untuk memenuhi kewajiban manfaat pasti yang sering kali menjadi beban bagi DPPK,” tambahnya.