Site icon Dunia Fintech

Cara Pengajuan BCA Finance dan Bunga Kreditnya

BCA Finance

JAKARTA, duniafintech.com – BCA Finance menjadi solusi yang menawarkan kemudahan pembiayaan mobil. Sebagaimana diketahui, saat ini harga mobil kian variatif dan tawaran berbagai jenis pembiayaan membuat keinginan punya kendaraan roda ini tidak lagi sebatas angan.

Dalam sejarahnya, PT BCAF didirikan dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation pada tahun 1981. Perseroran ini pada  mulanya berfokus pada pembiayaan komersial, misalnya pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat, dan transportasi.

Lalu, pada tahun 2001, nama perusahaan diganti menjadi PT Central Sari Finance (CSF). BCA pun menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 99,58 persen.

Pada tanggal 28 Maret 2005, CSF pun berubah nama menjadi PT BCAF.

Jasa Pembiayaan BCA Finance, Bunga, dan Tenornya

Usai mengganti nama menjadi BCAF, jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan ini berkutat pada pembiayaan kendaraan, utamanya roda empat (mobil) atau car financing. BCAF pun menjadi solusi bagi Anda yang ingin punya mobil baru atau bekas secara kredit melalui 2 pilihan tenor berikut ini:

Melalui opsi pilihan tenor itu, Anda dapat menentukan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda dalam mencicilnya. Di samping itu, juga persiapkan uang muka atau DP minimal 25 persen dari harga kendaraan (mobil baru) dan 30 persen untuk mobil bekas.

Informasi Pembiayaan BCA Finance

  1. Regular 1—4 tahun
  1. Fix and Cap 5-6 tahun
  1. Mini For Max

Merek Mobil yang Dibiayai BCAF

Sampai saat ini, diketahui ada 13 merek mobil yang termasuk pembiayaan oleh BCAF, yang seluruhnya adalah merek mobil ternama dan punya banyak peminat di tanah air. Bahkan, merek mobil yang tergolong baru masuk pasar tanah air pun termasuk di dalamnya, misalnya mobil Wuling dan DFSK.

Hal itu menandakan bahwa BCAF memang berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan kendaraan. Ke-13 merek mobil itu adalah sebagai berikut:

Syarat dan Cara Pengajuan Pembiayaan BCAF

Agar Anda dapat memperoleh pembiayaan dari BCAF, tentunya Anda mesti mampu memenuhi syarat yang ditetapkan. Anda pun tidak perlu cemas sebab syarat yang diminta BCAF memang tidak sulit, antara lain:

Apabila Anda telah memenuhi 4 syarat di atas, selanjutnya Anda mesti menyiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk diketahui, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan dokumen yang mesti disiapkan sesuai dengan kategori calon konsumen yang mengajukan pembiayaan. Dalam hal ini, BCAF membedakannya menjadi 4 kategori, yakni karyawan, profesional, wiraswasta, dan badan hukum (perusahaan). Pengajuan pembiayaan setelah dokumen dilengkapi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BCAF, dengan langkah berikut ini:

Denda Keterlambatan BCAF

Penting digarisbawahi bahwa keterlambatan pembayaran angsuran walau hanya satu hari, tetap bakal dikenai denda. Dengan demikan, Anda jangan sampai melupakan jatuh tempo pembayaran angsuran. Kalau Anda adalah tipe orang yang sering lupa, sebaiknya Anda memilih cara pembayaran angsuran autodebet dari tabungan.

Lantas, terkait besaran denda angsuran yang bakal dikenakan, hal itu bisa dilihat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen pasal 14 perihal Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen di pasal 6 perihal Biaya-Biaya Lain.

Contohnya, yang tercantum adalah 0,4 persen, penghitungan denda keterlambatan: 0,4% x Besar Angsuran x Jumlah Hari Keterlambatan.

Cara Autodebet BCAF

Adapun di antara kemudahan angsuran BCAF, yakni fasilitas autodebet. Dalam arti, angsuran yang harus Anda bayarkan setiap bulannya bakal didebet langsung dari rekening tabungan. Caranya pun mudah, yakni Anda hanya perlu mendatangi langsung salah satu cabang BCAF terdekat untuk mengisi formulir Surat Kuasa Pendebetan Rekening dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut:

Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan untuk badan usaha seperti berikut ini:

BCAF pun bahkan punya layanan Weekend Service. Kendati masih baru, tetapi layanan ini telah tersedia sebanyak 2 cabang, yakni:

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version