JAKARTA, duniafintech.com – Beda asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan istilah tersebut. Hal itu dikarenakan kurangnya informasi tentang skema yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yang mungkin dapat membuat sebagian besar masyarakat tidak percaya dengan sistem yang diterapkan pada asuransi syariah yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Lantas, apa sebenarnya dasar pembeda antara asuransi syariah dan konvensional ini? Dalam artikel berikut ini akan dijelaskan secara detail mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
Beda Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Berikut ini adalah beberapa hal yang membedakan kedua jenis asuransi tersebut, antara lain:
- Prinsip Dasar Kedua Asuransi
Apa itu asuransi syariah? Menurut Dewan Syariah Nasional, pengertian dari asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang. Hal ini juga dilandasi dengan investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang akan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko-risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariat Islam. Contoh dari sistem yang diberlakukan dalam asuransi syariah memungkinkan para pesertanya untuk menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta lain yang terkena musibah.
Jadi, dalam asuransi syariah ini peranan perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dari sejumlah dana yang diterima. Itulah yang menjadi asuransi syariah dan asuransi konvensional berbeda, mungkin hal ini adalah yang paling mendasar mengenai perbedaan kedua jenis asuransi tersebut (bukan persamaan).
- Akad atau Sistem Perjanjian
Selain prinsip dasar yang bisa menjadi pembeda keduanya, ada juga hal lain yang dapat membedakan keduanya dan hal ini cukup mendasar sebagai pembedanya, yakni dari sistem perjanjian atau akad antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, akad yang menjadi landasan sebagai sistem perjanjian perusahaan asuransi syariah adalah akad takaful. Akad ini merupakan akad tolong menolong yang memungkinkan para peserta asuransi untuk dapat membantu peserta lainnya dengan dana sosial (tabarru’) yang telah dikumpulkan oleh pihak perusahaan asuransi syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, prinsip dasar yang digunakan oleh perusahaan asuransi adalah akad tabaduli, yaitu akad jual beli. Akad ini tentu harus ada kejelasan dalam beberapa hal seperti pembeli, penjual, dan objek yang diperjualbelikan, serta harga, dan ijab qabul. Kedua pihak harus memahami dan menyetujui transaksi yang terjadi.
- Sistem Kepemilikan Dana
Sistem kepemilikan dana yang ada pada asuransi syariah dan asuransi konvensional tentu berbeda. Asuransi Syariah akan menerapkan kepemilikan dana bersama atau dana kolektif para pesertanya. Jadi, jika ada pesertanya yang mengalami musibah, maka peserta lain akan membantu untuk memberikan santunan melalui kumpulan dana tabarru’. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk dari asuransi syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, prinsip sharing of risk ini tidak berlaku bagi mereka. Karena perusahaan asuransi konvensional akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan pesertanya.
- Surplus Underwriting
Perbedaan selanjutnya adalah pada surplus underwriting asuransi. Surplus underwriting sendiri adalah dana yang akan diberikan kepada peserta jika terdapat kelebihan dana dari rekening sosial, termasuk juga dari pendapatan lain setelah dikurangi dengan pembayaran klaim atau santunan dan utang jika ada. Pada asuransi syariah, sistem surplus underwriting ini akan diberikan bagi semua peserta asuransi dan pembagian keuntungan bersifat prorata. Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada pembagian keuntungan surplus underwriting dalam sistem kerja mereka, namun ada istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi yakni pemberian kompensasi kepada nasabah apabila tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
- Kontrak dan Perjanjian
Bed asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya adalah kontrak dan perjanjian. Jika dalam asuransi syariah akad yang digunakan adalah hibah (tabarru’) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan kehalalannya. Sedangkan pada asuransi konvensional, akad yang dilakukan perusahaan asuransi cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
- Pengelolaan Risiko
Prinsip dasar dari asuransi syariah adalah kegiatan sekumpulan orang yang akan saling bantu serta tolong menolong dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru’). Dengan demikian, maka pengelolaan risiko yang akan dilakukan adalah dengan prinsip sharing of risk, yaitu risiko dibebankan kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang memberlakukan prinsip transfer of risk, yaitu risiko akan dibebankan oleh peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam perjanjian yang telah disepakati dalam polis.
- Pengelolaan Dana
Perbedaan dari asuransi syariah dan juga asuransi konvensional lainnya adalah dari segi pengelolaan dananya. Pada asuransi syariah, yakni dana yang ada adalah milik semua peserta dan perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak milik. Dana ini nantinya akan dikelola semaksimal mungkin untuk menghasilkan keuntungan bagi peserta asuransi dengan sistem transparan. Dalam pengelolaan dana syariah tentu juga harus melibatkan sebuah objek halal dan tentu tidak boleh mengandung ketidakjelasan baik secara hukum, fisik, dan faktanya. Semuanya harus sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan pada asuransi konvensional, pengelolaan dana premi yang sudah dibayarkan oleh seluruh nasabah akan dikelola sesuai perjanjian. Misalkan dialihkan untuk biaya investasi atau pertimbangan lain sesuai dengan jenis produk asuransi yang telah dipilih untuk mendapatkan keuntungan lebih maksimal.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra