JAKARTA, duniafintech.com – Dua tersangka kasus penipuan binary option alias judi online berkedok trading pada aplikasi Binomo dan Quotex, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan, sudah ditahan oleh polisi.
Terhitung hingga kini, dua orang sosok muda yang sering dijuluki sebagai “Crazy Rich Indonesia” itu belum genap 20 hari mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meski sama-sama dibui di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri, tetapi keduanya diketahui beda sel tahanan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
“(Doni Salmanan dan Indra Kenz) Satu rutan yang sama di Bareskrim, ruangan selnya berbeda,” ucap Gatot, seperti dikutip pada Minggu (13/3/2022).
Lantas, bagaimana kondisi terkini keduanya?
Adapun selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sambung Gatot, keduanya sejauh ini dalam kondisi sehat. Mereka pun masih terus diperiksa dalam status sebagai tersangka.
“Masih keadaan sehat,” tutur Gatot.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Di samping itu, penyidik pun sudah menyita beberapa alat bukti, di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz, termasuk bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, polisi memeriksa adik kandung Indra Kenz berinisial NK.
Bukan hanya memeriksa sejumlah saksi, penyidik pun masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.
“Saat ini, penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo,” ulasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selanjutnya adalah Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Oleh sebab itu, Indra Kenz dalam kasus Binomo ini terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Di lain sisi, Doni Salmanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di beleid pasal itu, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Seperti pada kasus Indra Kenz, di kasus Doni Salmanan ini pun polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang dan keluarga terdekat tersangka. Dalam hal ini, polisi telah memanggil istri dan manajer Doni Salmanan. Pemeriksaan pun dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Lebih jauh, polisi juga sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka Doni Salmanan. Beberapa yang diduga terkait tindak pidana dari sejumlah aset itu, nantinya akan disita.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada