Site icon Dunia Fintech

Ini Bedanya Pinjaman Online dengan Peer-to-peer Lending

Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional

Apa bedanya pinjaman online dengan peer-to-peer lending? Seiring perkembangan teknologi keuangan, istilah pinjaman online dengan peer-to-peer lending tentu sudah tidak asing lagi. Meski terdengar mirip dari segi konsep, keduanya ternyata adalah entitas yang berbeda.

Sayangnya banyak orang yang sudah terlanjur keliru dan menyangka bahwa pinjaman online atau pinjol itu sama saja dengan P2P lending.

Menurut Sunu Widyatmoko selaku Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), fintech yang sering dikaitkan dengan pinjol sebenarnya adalah dua hal berbeda. Meski menjalankan cara yang sama, namun pinjol  bisa dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin operasional dari OJK dan tidak terdaftar di AFPI.

Beda Pinjaman Online dengan Peer-to-peer Lending

Selain tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, ada beberapa hal yang membedakan pinjaman online dengan peer-to-peer lending adalah:

  1. Proses pengajuan
    Tidak seperti peer-to-peer lending, kebanyakan perusahaan yang bergerak di bidang peminjaman online umumnya tidak melakukan seleksi dan identifikasi secara benar pada setiap calon peminjam. Tidak ada penilaian khusus untuk melihat kelayakan dari peminjam. Ini menunjukkan bahwa pinjaman yang diberikan itu sifatnya sembarangan.

  2. Alamat perusahaan tidak jelas
    Kebanyakan perusahaan yang tidak memiliki izin operasional tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Ini tentu saja akan menyulitkan peminjam jika suatu saat mengalami masalah atau kendala.

  3. Data-data peminjam bisa disalahgunakan 
    Kebocoran data pengguna adalah kasus yang cukup ramai menghiasi ranah fintech tanah air selama beberapa tahun terakhir. Ini sebenarnya terjadi karena ulah perusahaan pemberi pinjaman online yang tidka profesional dan tidak bertanggung jawab. Berbeda dengan perusahaan peer-to-peer lending berizin, ada aturan POJK77/2016 yang membatasi gerak-geriknya sehingga hanya data tertentu saja yang boleh digunakan oleh pihak pemberi pinjaman.

  4. Proses penagihan yang tidak profesional
    Banyak kasus pinjaman online yang berujung tidak menyenangkan. Hal ini terjadi karena pemberi pinjaman tidak menagih dengan cara yang profesional. Tidak hanya menghubungi nomor kerabat peminjam, mereka kerap menggunakan kata-kata kasar saat menagih. Ini tentu sangat tidak mencerminkan profesionalitas dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

Salah satu cara perusahaan pinjol menjerat calon penggunanya adalah dengan mengirimkan SMS dengan iming-iming pinjaman berbunga rendah. Hal-hal semacam ini sebaiknya diwaspadai. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan perusahaan sudah memiliki izin resmi dari OJK agar seluruh transaksi Anda tetap aman dan terjamin.

Sekarang sudah tahukan bedanya pinjaman online dengan peer-to-peer lending ? Yuk, bijak dalam meminjam.

 

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version