Site icon Dunia Fintech

Begini Skema Penyelesaian Keluhan Nasabah di LAPS SJK oleh PT AIA

Skema penyelesaian keluhan kelompok nasabah Unit Link

JAKARTA, duniafintech.com – Skema penyelesaian keluhan kelompok nasabah Unit Link di proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) diungkap oleh PT AIA FINANCIAL (AIA).

Perseroan pun mengaku berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah Unit Link. Dalam hal ini, AIA juga telah mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah Unit Link lewat LAPS SJK ini, yang bakal dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah. Adapun prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022. 

“Kami mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk Unit Link sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan. Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini, kami berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa,” ucap Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung.

Di samping itu, sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, jika melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, imbuhnya, nasabah bisa memanfaatkan LAPS SJK.

“Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan,” sebut Rista.

Sebagai informasi, berikut ini tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK:

Baca Juga:

Tahap Pertama: Perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.

Tahap kedua: Penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.

Tahap ketiga: Nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah.

“LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” tutur Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro, melalui keterangan persnya.

Adapun LAPS SJK bisa memfasilitasi setiap pengaduan nasabah jika terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. Ditegaskannya pula, pihaknya bakal menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun supaya terdapat solusi terbaik yang bisa dicapai.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version