Site icon Dunia Fintech

Siap-siap! Bukan Cuma Saham, Beli Kripto juga Bakal Kena PPN dan PPh

masa depan aset kripto di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Bukan cuma saham, beli kripto juga bakal dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022. Namun para investor tak usah risau, pajak dari aset digital tersebut berkontribusi pada negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian aset kripto sebesar 0,1 persen. Pajak yang dikenakan bersifat final.

“Betul, PPh 0,1 persen dan PPN 0,1 persen (untuk kripto), sifatnya final semua,” ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan PPh dan PPN untuk beli aset kripto akan diterapkan mulai 1 Mei 2022. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

“Betul (sekarang masih tunggu PMK),” jelas Yoga.

Menurut Yoga, pemerintah sengaja mengenakan PPN dan PPh karena Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Perdagangan menetapkan kripto sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

“Kripto itu memang terkena PPN karena bukan uangnya, BI tidak pernah bilang itu alat bayar, Bappebti, Kementerian Perdagangan menganggap itu komoditas,” jelas Yoga.

Sementara, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tata cara memungut pajak kripto nantinya akan sama seperti saat membeli saham. Nantinya, ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor.

“Dalam informasi turunan nanti kami terapkan prinsipnya kemudahan, sehingga saya sampaikan model transaksi kurang lebih sama-sama dengan saham di bursa,” kata Yon.

Di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar yang sah di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version