Site icon Dunia Fintech

Mengenal Benefit Karyawan dan Perbedaannya dengan Insentif

benefit karyawan dan bedanya dengan insentif

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, arti benefit karyawan adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan karyawannya. Kewajiban ini bisa berupa program BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan asuransi kesehatan.

Di samping itu, employee benefit pun dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan terhadap pelamar kerja. Adapun setiap perusahaan punya aturan berbeda-beda terkait dengan manfaat karyawan ini. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa bentuk employee benefit yang sering ditawarkan perusahaan.

Di sisi lain, tujuan utama dari pemberian employee benefit ini untuk memastikan karyawan tetap loyal terhadap perusahaan tanpa harus mengeluarkan banyak uang. Pasalnya, benefit dapat berbentuk non-tunai. Ketika perusahaan kian tumbuh, manfaat benefit bukan hanya soal retaining, melainkan juga dapat menjadi “senjata” untuk menarik pekerja baru.

Perbedaan Insentif dan Benefit Karyawan

Perbedaan kompensasi (insentif) dan manfaat (compensation and benefit), antara lain, pada pengertianya. Dalam bahasa Indonesia, arti benefit adalah manfaat. Karena itu, manfaat karyawan adalah segala memberikan perusahaan kepada karyawan selain gaji, baik berupa tunai maupun non-tunai. Hal ini juga yang membuat kenapa benefit penting bagi pekerja.

Di sisi lain, kompensasi atau insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, keahlian, dan pengetahuan karyawan. Boleh disebut juga bahwa kompensasi merupakan harga yang dibayar untuk membeli jasa karyawan. Bentuk kompensasi pun bisa berupa gaji, tunjangan, bonus, atau insentif.

Bentuk Benefit Karyawan

  1. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Di Indonesia, setiap perusahaan diketahui wajib untuk mendaftarkan karyawannya ke program kesehatan dan dana pensiun dari pemerintah, yakni program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, perusahaan itu bsia disanksi berupa denda atau teguran.

Karena itu, Anda harus memastikan bahwa tempat kerja yang dituju telah menawarkan fasilitas ini. Apabila Anda pun masih belum paham mekanisme BPJS, Anda dapat langsung menanyakannya pada perusahaan tempat akan bekerja.

  1. Asuransi kesehatan

Untuk diketahui, banyak perusahaan di tanah air yang memberikan asuransi kesehatan swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Hal itu pun sangat penting sebab ada banyak manfaat yang diberikan. Di samping mendapatkan kelas rawat inap lebih nyaman, Anda pun tidak perlu mengantre terlalu panjang, seperti pada antrean BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, Anda pun bisa menanyakan sistem klaim asuransi kesehatan yang ditawarkan, apakah cashless atau hanya bisa mengajukan klaim reimburse. Kemudian, juga tanyakan manfaat apa yang diberikan. Biasanya, asuransi kesehatan untuk karyawan memberikan pertanggungan rawat inap, rawat jalan, dan perawatan gigi. Ada juga yang memberikan pertanggungan untuk melahirkan dan penggantian kacamata.  Kemudian, pahami pula limit klaim asuransi kesehatan. Hal itu karena Anda akan mendapatkan batasan biaya rumah sakit yang dapat ditanggung.

  1. Dana pensiun

Untuk diketahui, dana pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena dana pensiun diterbitkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan bank sehingga dana pensiun tidak memiliki ketentuan mengikat. Namun, dana pensiun sendiri cukup jarang ditemukan sebagai benefit karyawan sebab sudah ada JHT BPJS. Meski demikian, tidak ada salahnya menanyakan hal itu kepada perusahaan.

  1. Upah lembur

Adapun upah lembur telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13, yang isinya adalah setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normal wajib untuk memberikan upah lembur. Meski begitu, ada faktor yang dikecualikan dalam UU ini sehingga pengusaha tidak wajib membayar upah lembur. Karena itu, hal tersebut perlu ditanyakan dengan jelas ketika melakukan wawancara dengan HRD perusahaan.

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Manfaat lain yang didapatkan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja adalah berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Komponen tersebut wajib dan diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang. Karyawan bakal memperoleh THR sebesar satu kali gaji bulanannya setiap hari raya agama masing-masing.

  1. Akses pemilikan rumah

Bagi sebagian besar orang, akses KPR atau Kredit Pemilikan Rumah masih menjadi favorit karena harga tanah di Indonesia cukup mahal jika dibandingkan dengan di negara tetangga. Adapun pemberian kemudahan dalam akses KPR ini juga dinilai mampu untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan. Para pengusaha bisa bekerja sama dengan instansi atau developer yang dapat membuat program perumahan bersubsidi untuk mewujudkan benefit yang satu ini.

  1. Family Care

Benefit kesehatan dan pendidikan keluarga adalah manfaat yang sangat diinginkan oleh pekerja yang sudah berkeluarga atau baru menikah. Terkait hal ini, hanya keluarga inti yang biasanya ditanggung oleh perusahaan. Biasanya, biaya kesehatan keluarga di-cover bersamaan dengan asuransi kesehatan karyawan yang bersangkutan. Kalau ada pilihan dukungan dalam biaya pendidikan anak, tentu saja akan lebih digemari lagi dan dapat menjadi prospek lebih untuk mempertahankan karyawan.

  1. Entertainment

Benefit yang bersifat singkat seperti hiburan juga digemari oleh banyak pekerja, utamanya dari generasi milenial. Bentuknya bisa berupa jalan-jalan, ruang anti-stres, company gathering, fitness membership, sampai beragam voucher belanja dan entertainment. Bisanya, benefit yang bersifat hiburan inilah yang dapat diakali untuk menekan cost perusahaan dalam pemberian benefit.

  1. Fleksibilitas

Fleksibilitas adalah hal lain yang dihargai bagi pekerja pada masa pandemi Covid-19 ini. Di samping masalah keamanan dari virus, stres tinggi akibat perubahan kondisi sosial ekonomi pun menjadi alasan perusahaan perlu memberlakukan fleksibilitas dalam operasionalnya. Hal ini juga dapat dimulai dari jam kerja. Sebelum pandemi, mungkin perusahaan yang menetapkan jam kerja dari pukul 08.00—16.00 dapat mengubahnya menjadi lebih fleksibel sesuai kondisi karyawan, misalnya jarak komuter yang jauh atau harus mengurus keluarga di rumah.

  1. Berbagi Keuntungan Perusahaan

Ada banyak perusahaan yang membagikan keuntungannya kepada seluruh karyawan dalam bentuk bonus tahunan. Hal itu tentunya cukup untuk menarik perhatian calon karyawan. Benefit bonus seperti ini bisa meningkatkan motivasi kerja karyawan untuk selalu berkontribusi memberikan hasil penjualan yang tinggi. Cara lainnya adalah dengan mengikutsertakan karyawan untuk menjadi pemegang saham di perusahaan. Di samping bisa membuka peluang karyawan untuk berinvestasi, perusahaan pun tidak perlu susah-susah mencari investor saat perlu penambahan modal. Adapun bagi karyawan, kesempatan ini tentunya bakal menjadi tawaran yang menarik dan dapat memberikan pengalaman tersendiri

Faktor Penentu Jumlah Benefit

Manfaat Pengadaan Benefit bagi Pekerja

Demikian uraian mengenai benefit karyawan yang perlu Anda ketahui. Sebelum melamar pekerjaan, Anda perlu tahu soal benefit ini sebagai salah satu pertimbangan untuk menerima atau menolak pinangan perusahaan itu nantinya alias saat diterima bekerja.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version