Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 menjadi pencarian banyak orang terkait helat politik yang akan segera berlangsung di Indonesia. Belakangan ini, profesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di sosial media karena besarannya.
Pada pemilu 2024, berapa gaji petugas KPPS Pemilu diketahui mengalami kenaikan dibandingkan dengan berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2019 yang lalu. Sebagai informasi, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024 Dinilai akan Jadi Momentum Positif bagi Ekonomi Indonesia
Apa Itu KPPS?
Perlu diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, seperti dilangsir dari laman KPU. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Adapun seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sementara itu, susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan anggota.
Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024?
Merujuk pada pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, berapa besaran gaji petugas KPPS pemilu 2024 ini mengalami kenaikan.
Berikut ini adalah rincian berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Di samping memperoleh honor atau berapa gaji petugas KPPS Pemilu, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang meliputi:
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Sementara itu untuk berapa gaji petugas KPPS Pemilu di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Adapun KPU telah merilis bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS itu mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Jika masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024, maka masa kerja terakhir jatuh pada tanggal 25 Februari 2024.
Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Alokasi Dana Pemilu Hingga Rp71,3 Triliun
Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Setelah mengetahui berapa gaji petugas KPPS Pemilu, selanjutnya kapan jadwal pencairannya? Merujuk pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai.
Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Tugas KPPS
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Petugas KPPS
Setelah mengetahui berapa gaji petugas KPPS Pemilu, penting untuk mengetahui apa saja kewajiban petugas KPPS. Pada dasarnya, KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu, kelurahan atau desa, peserta pemilu dan masyarakat di hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Demikianlah ulasan terkait berapa gaji petugas KPPS pemilu 2024 dan masa pencairannya yang penting untuk diketahui. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Baca juga: Peluang Pasar Saham Jelang Pemilu, Bisa Panen Cuan?
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com