JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait kasus rekening BCA senilai Rp 320 juta yang dibobol oleh seorang tukang becak.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Hingga saat ini, kasus tukang becak membobol dana nasabah BCA milik Muin Zachry tersebut masih dalam proses pengadilan.
Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, perusahaan memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus itu.
Berikut ini berita ekonomi hari ini selengkapnya.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Indonesia Trading House di Swiss Diresmikan
Berita Ekonomi Hari Ini: Kronologi hingga Respons BCA
Melangsir Liputan6.com, berikut ini adalah deretan fakta di balik kasus pembobolan rekening BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya, yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/1/2023).
1. Kronologi
Adapun kronologi kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak tersebut bermula ketika terdakwa, Setu, membobol rekening nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha.
Toha sendiri adalah salah satu penghuni kos di rumah Muin di Surabaya. Mengutip Kanal Surabaya Liputan6.com, selama 10 hari kos, Toha memiliki niat jahat lantaran mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah.
Di lain sisi, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin. Toha mengaku kepada Seto bahwa Muin adalah orang tuanya.
Lantas, ia meminta tolong kepada Setu untuk mengembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya, dengan alasan bahwa Muin tengah sakit.
Dalam hal ini, Toha menjanjikan akan memberikan handphone miliknya kepada tukang becak itu apabila uang berhasil ditarik.
Adapun identitas dan buku rekening tabungan Muin yang telah dicuri kemudian diserahkan kepada Setu. Nomor rekening korban yang sudah diketahui oleh pelaku.
Di samping itu, tukang becak tersebut juga diminta untuk meniru tanda tangan Muin. Setu lantas berangkat ke kantor cabang BCA di Jalan Indrapura untuk menarik uang sesuai yang diminta Toha.
Sesampainya di kantor cabang tersebut, Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono. Lantas, uang milik Muin kala itu berhasil dicairkan lalu diserahkan kepada Toha.
2. Respons BCA – Berita Ekonomi Hari Ini
Merespons kasus ini, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan bahwa proses di pengadilan tengah berlangsung.
Perusahaan pun yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum bisa memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini.
Di samping itu, BCA pun memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus ini.
“BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional,” ucapnya, dikutip dari keterangan resmi, ditulis pada Rabu, 25 Januari 2023.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: China Buka Perbatasan, Ekonomi Global Membaik
3. BCA Lakukan Verifikasi Transaksi
Dikatakan Hera, pihaknya sudah melakukan verifikasi transaksi, di antaranya dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah.
Di samping itu, penarikan dana tersebut juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM.
“Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
4. BCA membela staf
Sementara itu, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, menyampaikan bahwa teller tidak bersalah dalam kasus pembobolan rekening oleh tukang becak karena semua dokumen asli.
“Wajah penipu mirip nasabah. Nasabah terkejut saat lihat penipu kok mirip dia,” tuturnya.
Berita Ekonomi Hari Ini: Dijerat Pasal Pencurian, Hukuman Maksimal 7 Tahun Bui
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat tukang becak pembobol rekening nasabah bank BCA, Setu, dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun terdakwa adalah seorang tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah BCA, Muin Zachry (79).
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, ” kata Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditulis Senin, 23 Januari 2023.
“Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu,” demikian dakwaan Estik.
JPU menilai, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Toha.
“Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha,” paparnya.
Sekian ulasan tentang berita ekonomi hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com