JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai tahap awal.
“Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Pada kesempatan itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekspor Batik Ditargetkan Tembus Rp 1,5 Triliun di 2023, Ini Kata Jokowi
Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka.
Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 kg ke LPG non subsidi.
Selain itu Tutuka juga mengharap dukungan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana Pemerintah Daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Kendalikan Inflasi, Menkeu Kasih Insentif
“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang tepat sasaran,” pungkas Tutuka.
Kementerian ESDM Implementasikan Bagan Bakar Nabati Bioetanol E5
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengimplementasikan penggunaan campuran Bioetanol 5 persen pada bensin, atau E5. Penggunaan bahan bakar E5 tahun ini akan dilaksanakan secara terbatas, yakni di Jakarta dan Surabaya.
“Pemerintah akan mulai merealisasikan pemanfaatan bioetanol melalui implementasi E5 di wilayah Surabaya dan sekitarnya serta wilayah tertentu lainnya mulai tahun ini. Hasil implementasi pada area terbatas ini akan direviu untuk menjadi bahan pelajaran dalam menyiapkan implementasi bioetanol pada area dan skala lebih besar”, ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Yudo Dwinanda Priaadi.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Utang Pemerintah Capai Rp 7.805 Triliun, Jumlahnya Naik!
Yudo mengatakan implementasi E5 yang akan dimulai tahun ini di Surabaya mencakup segmen bensin dengan oktan number 95. Adapun penyiapan sarana dan fasilitas penyaluran yang telah diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga meliputi modifikasi fasilitas blending di Integrated Terminal Surabaya dan 10 (sepuluh) SPBU di wilayah Surabaya serta saat ini sedang disiapkan pada 5 (lima) SPBU di wilayah Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi upaya seluruh pihak yang terlibat, yang terus mendukung upaya transisi energi melalui upaya pencampuran BBN jenis Bioetanol, implementasi E5 di Surabaya merupakan langkah kecil yang akan menentukan pencapaian implementasi bioetanol selanjutnya”, pungkas Yudo.
Sebelumnya, untuk memastikan performa penggunaan campuran bahan bakar nabati jenis bioetanol di dalam kendaraan, telah dilakukan serangkaian pengujian termasuk uji jalan hingga 15.000 km oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” menggunakan bahan bakar gasoline RON 95 dari PT Pertamina Patra Niaga dan serta Bioetanol dari PT Energi Agro Nusantara (Enero)yang hasilnya memenuhi kriteria pada aplikasi kendaraan bermotor jenis bensin.
Selain itu telah ditetapkan Standar dan Mutu (spesifikasi)Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di Dalam Negerioleh Ditjen Migas.Tim Studi Bioetanol ITB juga telah memberikan rekomendasi untuk implementasi E5.
Sebagaimana diketahui, subtitusi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bahan bakar nabati (BBN) merupakan upaya strategis Pemerintah dalam mengurangi defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor BBM, sekaligus meningkatkan bauran energi baru terbarukan di Indonesia. Pada 2022, realisasi energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi primer mencapai sebesar 12,3%.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Indonesia Naik Satu Tingkat, Makin Banyak Masyarakat Miskin?
Diperlukan upaya sangat keras untuk mengejar pencapaian target bauran EBT sebesar 23%di tahun 2025, diantaranya melalui peningkatan substitusi BBM jenis bensin oleh bioetanol. Konsumsi BBM menunjukkan tren yang semakin meningkat. Menurut data, konsumsi BBM jenis bensin di tahun 2022 mencapai sekitar 36 juta kL atau 51% dari konsumsi BBM, sementara impor bensin mencapai 22 juta kL atau lebih dari 70% konsumsi bensin.
Upaya pengurangan impor bensin melalui pemanfaatan bioetanol telah menjadi perhatian sangat serius oleh pemerintah, antara lain dengan diterbitkannyaPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).