JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait pelarangan transaksi perdagangan melalui sosial media, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengadakan pertemuan dengan pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat untuk mendengar keluhan mereka terkait sepinya pengunjung.
Pertemuan ini merupakan langkah konkret Pemerintah dalam mendukung UMKM, yang merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli mengaku komitmen Pemerintah untuk mendukung UMKM yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk sepinya pengunjung. Ia menjelaskan bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Cara Mendapatkan Koin di TikTok dan Sederet Keuntungannya
Selain itu, social commerce juga wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial.
“Social commerce juga tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa Pemerintah akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce). Selain itu, akan disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Mengacu pada Permendag No. 31 Tahun 2023, Pemerintah juga telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri, seperti bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.
Dalam penutupannya, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penegakan aturan ini dan menyurati semua pihak yang terkait jika terjadi pelanggaran.
“Pelanggaran akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo,” kata Zulkifli.
Menteri BKPM Peringatkan Tiktok Jangan Lawan Pemerinta
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan peringatan keras kepada TikTok untuk tidak mencampuradukkan urusan mereka dengan keputusan pemerintah. Peringatan ini muncul seiring dugaan bahwa TikTok telah menggunakan para influencer-nya untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Revisi Permendag ini, antara lain, melarang TikTok untuk melakukan aktivitas dagang jual-beli atau social commerce di Indonesia.
“Saya tahu, TikTok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan-kawan influencer, kemudian saudara-saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. TikTok jangan main begitu lah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, TikTok itu di India tidak diizinkan. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula gerakan tambahan kawan ini,” ujar Bahlil.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ini Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Bahlil menjelaskan bahwa izin TikTok di Indonesia hanyalah sebagai media sosial. Tidak ada izin yang diberikan oleh pemerintah yang memungkinkan TikTok untuk berjualan di dalam negeri.
“Saya ingin menyampaikan bahwa TikTok sebenarnya adalah media sosial. Ini bukan platform yang digunakan untuk berjualan, apalagi bertransaksi secara langsung. Kalau kita ingin jujur, izinnya akan saya tinjau ulang,” tegas Bahlil sambil menunjukkan peraturan dan izin yang berlaku.
Bahlil juga menyatakan bahwa kebijakan pemisahan antara media sosial dan e-commerce sebenarnya membantu promosi para pedagang dan memberikan kemudahan bagi konsumen.
“Para pedagang tetap dapat membuat konten promosi di TikTok sebagai media sosial. Bahkan, ini lebih baik karena tidak ada lagi shadow ban. Penjualan mereka dapat diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau platform lain yang mereka inginkan. Pilihan menjadi lebih banyak,” tambahnya.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Sektor Pajak dan APBN Terkendali
Seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk melakukan transaksi seperti e-commerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hashtag #KamiUMKMdiTikTok.
Selain itu, beredar pula informasi melalui WhatsApp mengenai permintaan TikTok kepada para influencer, penjual, dan pengguna untuk membuat konten yang mendukung penolakan terhadap revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. TikTok bahkan menyarankan agar influencer dan penjual tersebut mencantumkan atau menandai Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika membagikan video di berbagai platform.